Oknum Personel Polres Kepulauan Meranti Salah Tangkap dalam Kasus Narkoba, Diduga Sudah Dua Kali Terjadi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pemuda di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga menjadi korban salah tangkap oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Meranti.
Dari informasi yang dirangkum wartawan, kejadian itu terjadi pada seorang pemuda berinisial AH (22) bersama temannya yang berinisial Z. Saat itu mereka melintasi Jalan Nusa Indah, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, yang diberhentikan secara tiba-tiba oleh oknum polisi pada Senin (18/3/2024) malam.
"Awalnya kami melewati Jalan Nusa Indah, disitu terlihat ada keramaian, kami putar kembali melihat kejadian. Tiba tiba kami diberhentikan dan dituduh mata-mata," ungkap AH menceritakan.
Saat itu AH langsung kaget ketika tangannya langsung dipasangkan borgol oleh oknum anggota polisi inisal IDP, padahal ia tidak ada melakukan perlawanan. AH juga dilakukan pemeriksaan dan berbagai pertanyaan terkait dugaan narkoba.
"Saya dicurigai dan seolah dituduh sebagai pengedar sabu, padahal saya tidak tau apa-apa dan tidak ada barang bukti sama sekali," ucapnya
Merasa tidak mendapatkan hasil atas pemeriksaan, oknum polisi tersebut mengatakan pada AH pernah mengantar narkoba untuk pacar Briptu YT.
"Kamu kan yang pernah mengantar sabu kepada pacar saya," ucap Amar menirukan ucapan oknum Briptu YT.
Amar mengaku tak pernah mengantar narkoba dan juga tak mengenal pacarnya Briptu YT
"Siapa pacar bapak, dimana tempatnya?," tukas AH menanyakan kembali.
Karena kesal atas pertanyaan AH, diduga Briptu JS langsung melayangkan tangannya ke wajah pemuda tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti, akhirnya tangan AH yang diborgol pun dibuka.
Setelah kejadian ini diketahui oleh orang terdekat AH, pihak keluarga menyarankan agar melaporkan kejadian ini ke Satprovos Polres Kepulauan Meranti. AH pun melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Kepulauan Meranti, Senin (25/3/2024) pagi.
"Saya melaporkan kasus ini, belum diproses saya pun dipanggil oleh oknum Satnarkoba untuk masuk ke ruangannya. Saya langsung diminta untuk berdamai dan menandatangani surat perdamaian," ujarnya.
"Tidak ada guna dilaporkan, divisum pun sudah gak ada bekasnya," imbuhnya.
Menyikapi kejadian tersebut, AC selaku orang tua dari AH sangat menyesali kejadian ini.
"Saya baru mendapat kabar kejadian anak saya dari kawan-kawan. Apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Meranti terhadap anak saya adalah tindakan tak beradab," sebut AC
AC yang juga Ketua Bidang Kebudayaan LAMR Meranti menegaskan, hubungan baik yang terjalin antara pihaknya dengan pihak Polres Kepulauan Meranti dikotori oleh oknum anggota yang bertindak arogan.
"Kepada Kapolres Kepulauan Meranti, saya pinta untuk dapat menindak perbuatan semena-mena oknum anggotanya," ujarnya.
kejadian salah tangkap dalam kasus narkoba tidak terjadi sekali, melainkan telah terjadi beberapa kali. Sebelumnya kasus salah tangkap ini terjadi pada seorang pria berinisial Gun. Ia mengaku rumahnya di Kelurahan Selatpanjang Selatan didatangi pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti dan membawanya ke kantor untuk diproses dalam kasus Narkoba.
Merasa tidak melakukan kesalahan, Gun pun meminta pendampingan kepada ketua RT setempat untuk memberikan pengertian kepada pihak kepolisian. Akhirnya oknum polisi itu pun melepaskannya.
"Saya tiba-tiba terkejut, dimana malam hari rumah saya didatangi orang yang mengaku dari personel kepolisian Polres Kepulauan Meranti. Mereka menarik saya dan meminta untuk ikut ke kantor karena dituduh melakukan jual beli Narkoba, tentu saja ini sangat mendasar karena saya sama sekali tidak pernah bersentuhan dengan barang haram itu," kata Gun.
Sementara itu, pihak Polres Kepulauan Meranti belum memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Terhadap kejadian tersebut, Propam Polres Kepulauan Meranti didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga salah tangkap.
Desakan itu merupakan bentuk reaksi keras dari tokoh-tokoh di Kabupaten Kepulauan Meranti agar permasalahan ini bisa terbuka terang benderang dan oknum polisi tersebut tidak bertindak semena-mena dalam proses penangkapan.
Hery Saputra, selaku Sekretaris Dewan Penasehat Adat (DPA) LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku menyesalkan peristiwa tersebut.
"Jika benar kejadian ini terjadi di lapangan, saya sangat menyesalinya. Apalagi menurut pengakuan ananda Amar Hawari mendapatkan perlakuan kekerasan fisik pada wajahnya, tanpa mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum dan telah melanggar SOP dan bertindak semena-mena dalam proses penangkapan," ungkap Hery Selasa (26/3/2024).
Untuk itu, pria yang akrab disapa Eri Gading itu juga mendesak pihak Propam Polres Kepulauan Meranti untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.
"Saya mendesak bapak Kapolres, melalui Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, segera memeriksa oknum tersebut atas beredarnya informasi di beberapa media ini, " ungkapnya.
Eri Gading juga mengaku secara pribadi sangat mendukung langkah langkah polisi dalam penegakan hukum di bidang peredaran narkoba.
"Tangkap para pemain narkoba agar dapat menyelamatkan kabupaten ini dari bahaya narkoba," tegasnya.
"Tapi tentu saja harus mengedepankan profesionalisme polisi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Polri Presisi yang digagas oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," pungkasnya. (R-01)