Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kejari Telah Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi di BPBD Siak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Riau. Hingga kini, sudah 40 orang saksi diperiksa.
Kajari Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel, Rawatan Manik mengatakan, kasus ini sudah naik status ke penyidikan pada 27 Desember 2023 lalu oleh pihak kejaksaan.
Dia juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak dihentikan dan membantah isu tak sedap terkait perkembangan kasus tersebut.
"Enggak, enggak ada dihentikan. Kita terus bergerak. Saat ini inspektorat juga tengah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini," ungkapnya.
Terkait tersangka, Manik meminta agar publik tak menerka-nerka. Sebab kejaksaan dalam hal ini juga berhati-hati menyikapi kasus ini. Ia memastikan pihaknya akan terus bekerja keras menuntaskan kasus tersebut.
"Kalau soal tersangka, kita meminta agar masyarakat bersabar. Kasus ini masih dalam pengumpulan alat bukti," tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di BPBD Siak ini masuk ke tahap penyidikan terhitung sejak 27 Desember 2023 lalu. Perkara ini menjadi salah satu prioritas Kejari Siak lantaran terindikasi merugikan negara Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pada awal November 2023 lalu juga beberapa kali memergoki sejumlah pejabat BPBD Siak berada di ruang tunggu kantor Kejari Siak, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharuddin. (*)