7 Parpol di Riau dan 1 Caleg DPR RI Petahana Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini Daftar Lengkapnya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total sebanyak 265 pendaftaran gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari seluruh wilayah Indonesia hingga pukul 15.30 WIB, Minggu (24/3/2024). Sebanyak 10 gugatan di antaranya berasal dari Provinsi Riau.
Berdasarkan data dari laman MK, pendaftaran gugatan PHPU dari Riau dilayangkan oleh 7 partai politik, 1 caleg DPR RI petahana dan 2 calon anggota DPD RI dapil Provinsi Riau.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan PHPU 2024, lebih banyak dibandingkan PHPU 2019 lalu. Jumlah sementara permohonan PHPU 2024 sudah mencapai 265 perkara, sementara permohonana PHPU 2019 yakni 262 perkara.
“Kalau secara jumlah masih lebih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Kemudian petugas menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan APPP yang diterbitkan.
Untuk PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.
“Pengaju permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.
Dari total permohonan PHPU 2024 sebanyak 265 perkara, terdiri dari 2 permohonan PHPU diajukan paslon presiden-wakil presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Mahfud.
Sementara, ada sebanyak 263 permohonan PHPU anggota DPR/ DPRD serta 10 permohonan PHPU anggota DPD RI.
Berikut 10 permohonan PHPU yang berasal dari Riau:
1. Partai Perindo
PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor APPP: 10-01-16-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
2. Partai Amanat Nasional (PAN)
PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor APPP: 40-01-12-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
3. Partai Gerindra
PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor APPP: 35-01-02-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor APPP: 128-01-17-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
5. PDI Perjuangan
PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor APPP: 120-01-03-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor APPP: 142-01-01-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
7. Partai Golkar
PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota Provinsi Riau Tahun 2024
Nomor APPP: 122-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
8. Marsiaman Saragih
PHP Umum Anggota DPR RI Dapil Riau II
Nomor APPP: 62-02-03-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024
9. Edwin Pratama Putra
PHPU Anggota DPD Provinsi Riau
Nomor APPP: 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024
10. Alpasirin
PHPU Anggota DPD Provinsi Riau
Nomor APPP: 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
Pemohon Bisa Ajukan Perbaikan
Sebagai informasi, pendaftaran pengajuan perkara PHPU anggota legislatif terhitung 3x24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara untuk pengajuan permohonan PHPU Presiden-Wakil Presiden, dihitung mulai dini hari pada pukul 00.01 WIB paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Usai proses pendaftaran pengajuan perkara PHPU anggota legislatif, pemohon dapat mengajukan perbaikan permohonan hanya satu kali kepada MK paling lama 3x24 jam sejak permohonan diajukan kepada MK.
Sedangkan untuk PHPU Presiden-Wakil Presiden tidak ada perbaikan permohonan. MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dengan waktu penyelesaian selama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tim kuasa hukum Pemohon PHPU Presiden-Wakil Presiden yang masuk ke ruang sidang hanya 10 orang dengan dua orang pemohon prinsipal.
Hal yang sama juga berlaku untuk pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pemberi Keterangan. Saksi-saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan pun dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti dalam persidangan PHPU 2019 silam. (*)