Periksa 10 Saksi, Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah PMI Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang terjadi pada Palang Merah Indonesia atau PMI Riau. Sepuluh orang telah dimintai klarifikasi dan masih berlanjut untuk pengumpulan bukti-bukti.
Pengusutan pengelolaan dana hibah di PMI Riau ini terjadi pada tahun 2019 sampai 2022 dengan jumlah alokasi sekitar Rp 5 miliar, yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Riau.
“Benar bahwa tim penyelidik Dinsus Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pengobatan dana di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun 2019,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Hary Purwanto, Minggu (24/3/2024).
Tim penyelidik pada bidang pidana khusus Kejati Riau saat ini tengah berusaha untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya untuk menentukan apakah dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.
“Saat ini tim lead Dinsus Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan full data, full bucket untuk mencari peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait juga dilakukan, di mana saat ini sudah ada 10 orang yang dilakukan klarifikasi.
“Tim Lead telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang yang ada kaitannya dengan kegiatan ini,” tegasnya. (KB-03)