Ini Daftar Perolehan Kursi Parpol di DPR RI Hasil Pemilu 2024, Demokrat Paling Sedikit Cuma 44 Kursi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menempatkan sebanyak 8 partai politik (parpol) lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Partai Demokrat menjadi parpol dengan kursi paling sedikit di DPR RI.
Hasil penghitungan terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI Perjuangan berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Sementara itu, Partai Demokrat diprediksi mendapatkan 44 (7,56 persen) kursi setelah meraup 11.283.160 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Meski memperoleh kursi parlemen terbanyak, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung koalisi PDIP, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, justru mendapatkan suara terendah pada Pilpres 2024 kemarin.
Capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47 persen dari total suara sah nasional 164.227.475.
Berikut daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024:
1. PDI Perjuangan: 110 kursi (18,97 persen)
2. Partai Golkar: 102 kursi (17,59 persen)
3. Partai Gerindra: 86 kursi (14,83 persen)
4. PKB: 68 kursi (11,72 persen)
5. Partai NasDem: 69 kursi (11,9 persen)
6. PKS: 53 kursi (9,14 persen)
7. PAN: 48 kursi (8,28 persen)
8. Partai Demokrat: 44 kursi (7,56 persen)
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.
Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI. (*)