Polsek Rokan IV Koto Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja Berkat Informasi Warga
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - MU (42), pengedar sabu dan ganja yang meresahkan masyarakat, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan ini terjadi di Kebun Kalengkeng, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 09.30 Wib.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindaon SH menyampaikan MU diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Kami berhasil menangkap seorang laki-laki diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, Gol II tanaman dan atau menjual, membeli narkotika Gol I," kata AKP Yohanes Tindaon, Jumat (22/3/2024).
Eks Kanit Propam Polres Rohul itu menjelaskan, timnya mengamankan tersangka MU di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Aiptu El Fajri Amni SH melaporkan kepada Kapolsek AKP Yohanes. Sebagai informasi, MU sudah menjadi Target Operasi (TO).
Kapolsek Rokan IV Koto kemudian memerintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan membentuk tim. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan terduga pelaku sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat kotor 1,47 gram. Kemudian 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening ukuran besar dengan berat kotor 26,63 gram. Serta satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening ukuran sedang berat kotor 8,16 gram.
"Selain itu juga diamankan satu tas warna orange, tas warna hitam, timbangan digital, handphone Oppo Reno 4F warna biru dongker serta barang lainnya. Saat ini personil Polsek Rokan IV Kota telah mengamankan pelaku dan melakukan gelar perkara.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan saksi lain, menimbang serta uji laboratorium barang bukti dan lainnya," kata Kapolsek.
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KB-05)