Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Perusahaan di Riau, Kejagung Kembali Periksa 3 Pejabat Bea Cukai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Pengusutan kasus dugaan korupsi perusahaan yang berlokasi di Dumai, Provinsi Riau ini pada Kamis (21/3/2024) dilakukan terhadap 3 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan kepada wartawan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa yakni:
1. AW, menjabat sebagai Ketua Tim Kajian PT Sumber Mutiara Indah Perdana di KPPBC Dumai pada tahun 2022.
2. AH, menjabat sebagai Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
3. BS, menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPBC Dumai.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.
Diketahui, penyidik JAMPidsus Kejagung telah memeriksa puluhan orang saksi dalam perkara ini. Namun, Kejagung belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kamis (14/3/2034) pekan lalu, penyidik juga telah memintai keterangan tiga orang saksi. Yakni ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017 dan AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai periode 2017-2018.
Selain itu, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa HDR yang menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemko Dumai. Diketahui saat ini Kepala Dinas PMPTSP Kota Dumai dijabat oleh Hendra, S.Sos, MSi.
Pada Rabu (13/3/2024) lalu, penyidik Jampidsus telah memeriksa empat saksi yang seluruhnya berasal dari unsur pejabat dan staf Bea Cukai di Dumai dan Pekanbaru. Keempatnya yakni FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa inisial SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai dan inisial YY selaku staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung pada 7 Februari 2024 lalu telah memeriksa inisial S dan FF. Sosok S merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Bea Cukai Dumai. Sementara, FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018-2022.
Pada 16 Januari 2024, penyidik juga telah memeriksa inisial TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan inisial HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Geledah Sejumlah Tempat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan timnya telah dikerahkan untuk melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau.
"Sekarang anak-anak itu lagi konsentrasi di Riau, ada beberapa titik lagi digeledah," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (4/1/2024) lalu.
Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan secara detail soal lokasi yang digeledah penyidik Kejagung di Riau.
Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.
Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.
Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Disinggung Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengungkap kalau saat ini terjadi kasus penyelundupan gula secara besar-besaran. Ia bahkan menyebut kerugian negara dari penyelundupan gula mencapai Rp1,2 triliun.
Hal itu disampaikan Eko Darmanto kepada media usai penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/12/2023) lalu.
"Sekarang terjadi penyeludupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, ikhwal detail penyelundupan gula tersebut, Eko Darmanto tidak memberikan penjelasan. Ia awalnya menyebut kalau kasus yang dituduhkan kepada dirinya sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagai efek tindakannya yang membuka sejumlah praktik menyimpang di tubuh Bea Cukai. Salah satunya yakni korupsi impor emas yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya ia kemudian menyebut saat ini terjadi penyelundupan gula.
Dilansir dari Tempo.co, seorang penegak hukum yang mengetahui penyelundupan gula memang terjadi di Dumai, Riau. Penyelundupan dilakukan diduga oleh sebuah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Perusahaan itu merupakan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Menurut penegak hukum itu, penyelundupan gula terjadi sekitar dua tahun yakni 2022 hingga 2023. Pada 2023 saja misalnya, perusahaan tersebut mengimpor gula sekitar 8,6 juta kilogram.
Gula itu dikirim dari India, Malaysia, dan Singapura. Penegak hukum itu menjelaskan modus yang dipakai perusahaan itu dengan menggunakan dokumen 'aspal' alias asli tapi palsu.
Perusahaan mengantongi dokumen asli pengiriman gula impor yang sudah masuk ke Dumai dilanjutkan ke Batam dari Bea Cukai Batam. Seharusnya sesuai ketentuan, gula impor itu harus diolah terlebih dahulu. Namun perusahaan hanya mengemas ulang saja karena langsung mendatangkan gula konsumsi.
Selain itu, dengan modus memakai dokumen aspal tadi, gula-gula tersebut dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa lagi membayar bea masuk dan pajak lainnya untuk disetor ke negara. Sebab Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
Padahal realitanya, kata penegak hukum tadi, gula impor tersebut didistribusikan ke daerah-daerah di Sumatera maupun Kalimantan. Dari rekayasa dokumen untuk penyelundupan komoditas strategis itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 350 miliar lebih pada 2023. (*)