Orang Nomor 1 di Korpri Ungkap 'Bos Sakti' Bisa Dongkrak PNS Struktural Cepat Naik Jabatan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh tak menampik adanya jalan pintas atau jalan tol bagi PNS untuk naik jabatan di tingkat struktural. Menurutnya, dengan cara ‘kenal bos’ bisa jadi jalan pintas para PNS naik jabatan.
Hal ini lantaran ada perbedaan nasib antara PNS di struktural dan mereka yang mengisi jabatan fungsional. Menurutnya, abdi negara di posisi fungsional bekerja bagai menaiki anak tangga satu per satu.
"Beda dengan jabatan struktural itu kadang-kadang ada nasib baiknya. Kenal bos mana dinaikkan (jabatannya), kenal bos mana dinaikkan, karena talent pool kita belum berjalan dengan baik," ungkapnya dalam Webinar Sukses Berkarier di Jabatan Fungsional di YouTube Korpri, Kamis (21/3/2024).
“Karena saya dulu berkarier di jabatan struktural juga begitu. Dari staf, kepala seksi, kepala bagian, kepala biro, staf ahli, direktur jenderal (dirjen), sekretaris utama (sestama) itu ya banyak sekali tangan-tangan yang berperan di dalamnya," tambah Zudan.
Lebih lanjut, Ketua Korpri itu menyinggung 'kesaktian' bos atau pimpinan di tingkat struktural. Ia mencontohkan jika pimpinan tak menerbitkan izin, maka jangan harap PNS bisa naik pangkat.
Oleh karena itu, Zudan mengajak para PNS di jabatan fungsional bisa bergerak lebih tangguh. Menurutnya, para abdi negara di kelompok ini harus betul-betul bekerja secara mandiri.
"Kalau di struktural kita seperti ban berjalan dalam bekerja, dalam sebuah sistem besar," tuturnya.
"Apa masalah strategisnya (jabatan fungsional)? Ada kendala kalau yang di daerah itu tidak bisa mencapai puncak karier yang di fungsional itu, kalau di pusat bisa. Misalnya, untuk sampai jabatan utama dibatasi yang di daerah itu," jelas Zudan.
Selain itu, Zudan mengungkapkan ada kendala kenaikan jabatan bagi para PNS fungsional, misal dari ahli muda menuju ahli utama.
Ia menyebut terkadang ada hambatan berupa formasi yang tidak tersedia sehingga karier sejumlah PNS di jabatan fungsional mandek. (*)