SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tok! MK Putuskan Pejabat dan Badan Pemerintah Tak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali Putusan TUN, Ini Pertimbangannya

21/03/2024  ❘  23:01 WIB • Hukrim
Bagikan :
Tok! MK Putuskan Pejabat dan Badan Pemerintah Tak Boleh Ajukan Peninjauan Kembali Putusan TUN, Ini Pertimbangannya

MK menyatakan badan dan pejabat TUN tidak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sebuah putusan yang mengubah secara fundamental peradilan Tata Usaha Negara (TUN). MK menyatakan badan dan pejabat TUN tidak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Amar putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024) kemarin, atas perkara gugatan bernomor 24/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009.

MK memaknai norma a quo dengan mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, MK memaknai Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang  PTUN menjadi “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara".

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum putusan ini menjelaskan, apabila dibuka kekuasaan untuk mengajukan PK lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana, maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara TUN menjadi lama dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet, bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.

Menurut MK, tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat serta dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Guntur mengatakan, badan atau pejabat TUN sebagai organ pemerintah yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya, memiliki kewajiban membuat keputusan dan/atau tindakan TUN dengan mendasarkan pada peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Ihwal ini sebagai antisipasi agar badan atau pejabat TUN tidak melakukan perbuatan yang terlarang atau penyimpangan, seperti perbuatan melanggar hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan kesewenang-wenangan,” kata Guntur.

 

Jika terjadi sengketa TUN, badan atau pejabat TUN diposisikan sebagai tergugat, namun memiliki derajat/ kedudukan yang lebih tinggi dibanding penggugat, dikarenakan kedudukannya sebagai organ pemerintah.

"Begitu pula dalam hal pembuktian yang menjadi beban penggugat serta dalam hal pelaksanaan putusan yang secara normatif putusan PTUN dilaksanakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan keputusan atau tindakan TUN dengan diawasi Ketua PTUN," kata Guntur.

Guntur menegaskan, pada umumnya putusan TUN dilaksanakan secara sukarela oleh badan atau pejabat TUN sesuai amar putusan PTUN. Mengingat badan atau pejabat TUN adalah organ negara yang seharusnya patuh hukum, termasuk mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga proses hukum terhadap keputusan atau tindakan badan atau pejabat TUN yang menjadi objek sengketa antara warga masyarakat dan badan atau pejabat TUN yang kalah, seharusnya menjadi berakhir atau selesai setelah diputus pada tingkat kasasi.

“Badan atau pejabat TUN dimaksud memiliki kewajiban hukum (wettelijeke verplictingen) untuk segera menindaklanjuti atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht,” tutur Guntur.

Menurutnya, apabila badan atau pejabat TUN yang kalah masih diberikan kesempatan untuk mengajukan PK sebagaimana diatur Pasal 132 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009, maka hal itu menunjukkan badan atau pejabat TUN yang kalah tersebut telah keluar dari khitah eksistensi PTUN sebagai instrumen perlindungan hukum bagi warga.

Kondisi demikian bersifat kontraproduktif dan sesungguhnya tidak lagi sejalan dengan tujuan awal pembentukan PTUN, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan pejabat pemerintah yang merugikan warga baik karena pejabat tersebut melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan atau pejabat TUN.

Dua Hakim MK Beda Pendapat

Dalam putusan ini, ada dua dari sembilan Hakim MK memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya yakni Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut Suhartoyo, MK seharusnya menolak permohonan tersebut.

“Pada pokoknya kedua hakim konstitusi dimaksud tidak sependapat bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan ini, seharusnya Mahkamah menolak permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.

 

Dalam pendapat berbeda itu, terdapat beberapa hal yang seharusnya perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh MK. Misalnya, perihal alasan mendasar diberikan-tidaknya hak kepada badan atau pejabat TUN untuk mengajukan PK, statistik perkara PK dalam perkara TUN, pihak mana yang lebih banyak menggunakan hak untuk mengajukan PK, dan efektivitas penggunaan mekanisme upaya hukum luar biasa berupa PK.

Menurutnya, atas sikap enggan untuk menggelar sidang pleno terbuka untuk umum, MK telah menutup kesempatan untuk mendapatkan informasi dan keterangan sebanyak-banyaknya dalam memutus permohonan ini.

"Terlebih lagi, membatasi hak badan atau pejabat TUN untuk mengajukan PK telah mengubah sistem peradilan TUN secara fundamental," kata Suhartoyo. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :PTUNPutusan MKPejabat Tak Boleh KasasiKasasi PTUNSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Penyebab Kematian Bayi VAN di RSUD Arifin Achmad Masih Misterius, FPPMM Endus Sejumlah Kejanggalan

    Penyebab Kematian Bayi VAN di RSUD Arifin Achmad Masih Misterius, FPPMM Endus Sejumlah Kejanggalan

    Daerah •
    21/03/2024 ❘ 17:48 WIB
  • Safari Ramadan Penjabat Bupati Indragiri Hilir Herman, Sarana Perekat Hubungan Pemda dengan Masyarakat

    Safari Ramadan Penjabat Bupati Indragiri Hilir Herman, Sarana Perekat Hubungan Pemda dengan Masyarakat

    Advertorial •
    21/03/2024 ❘ 12:33 WIB
  • Tok! Gugatan Bupati Rokan Hulu Sukiman Dkk Ditolak Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatannya Tak Sampai 4 Tahun

    Tok! Gugatan Bupati Rokan Hulu Sukiman Dkk Ditolak Mahkamah Konstitusi, Masa Jabatannya Tak Sampai 4 Tahun

    Daerah •
    21/03/2024 ❘ 09:56 WIB
  • Tok! Prabowo-Gibran Sikat Kemenangan di 36 Provinsi, Raih Lebih 96 Juta Suara Pilpres 2024

    Tok! Prabowo-Gibran Sikat Kemenangan di 36 Provinsi, Raih Lebih 96 Juta Suara Pilpres 2024

    Politik •
    20/03/2024 ❘ 23:11 WIB
  • Tragis! PPP Tergusur dari Senayan di Pemilu 2024, PSI Belum Berhasil, Ini Hasil Final Rekapitulasi Suara KPU

    Tragis! PPP Tergusur dari Senayan di Pemilu 2024, PSI Belum Berhasil, Ini Hasil Final Rekapitulasi Suara KPU

    Politik •
    20/03/2024 ❘ 21:27 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan