Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Akan Ajukan Gugatan, MK Berikan Waktu 3 Hari Setelah Pengumuman KPU
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu kepada para calon presiden dan wakil presiden untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Presiden 2024. MK memberikan tenggat paling lama 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai juara.
"Harinya apa? Hari Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Fajar mengatakan sejauh ini MK baru menerima pendaftaran gugatan dari pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kubu Anies-Imin sudah mendaftarkan gugatan itu sejak Kamis dini hari secara daring.
Tim Hukum Tim Nasional AMIN juga sudah mendatangi Gedung MK pada pagi ini untuk melengkapi administrasi. Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir membawa dokumen setebal 100 halaman yang memuat dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Ari berharap hakim MK akan mengabulkan gugatan tersebut. AMIN, kata dia, meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Mereka juga meminta calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dilarang mengikuti pemilihan suara ulang itu.
Sementara dari kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md memastikan juga akan mengajukan gugatan ke MK. Ganjar mengatakan gugatan itu akan diajukan pada Jumat atau Sabtu pekan ini.
"Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat, kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Ganjar.
Fajar Laksono mengatakan setelah termohon melakukan pendaftaran, MK akan meregistrasi gugatan tersebut. Selanjutnya sidang akan didahului dengan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, ahli, saksi, lalu putusan. MK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan gugatan tersebut.
Fajar menjelaskan sidang gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar bisa digabung ataupun terpisah. "Itu mungkin saja digabung atau diselesaikan satu dahulu," kata dia. (*)