Daftarkan Gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, THN AMIN Klaim Saksinya Diintimidasi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengeluhkan terkait adanya sejumlah tindakan intimidatif dalam proses Pemilu 2024. Dia mengklaim saksi dari pihaknya kerap mengalami tindakan intimidasi.
"Kita seharusnya sudah coba untuk hentikan hal-hal yang sifatnya intimidatif, hal-hal yang sifatnya tekanan-tekanan terhadap proses hukum dan demokrasi kita," kata Ari kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Kita sudah capek, saksi kami banyak sekali yang diintimidasi. Dalam perjalanan kami selama kampanye, kami sering sekali diintimidasi. Itu harus dihentikan," tambahnya.
Dia mengenai bentuk intimidasi seperti apa yang diterima, Ari menjawab. Dia menyebut para saksi menerima ancaman hingga kriminalisasi.
"Ada beberapa saksi kami yang dikiriminalisasi, didatangi rumahnya, diancam bahkan dipolisikan, lalu disuruh minta maaf, lalu diminta cabut laporannya. Banyak sekali itu terjadi," ungkapnga.
Dia juga mengungkit perihal ketidaknormalan yang sempat disebutkan Anies. Dimana pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ucap Ari.
Sebagai informasi, pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke MK.
Ari menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas berisi bukti-bukti kepada MK untuk menguatkan gugatannya. Namun, dia belum membeberkan apa bukti dan siapa saksi yang diajukan pihaknya.
"Tentunya dalam fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti-bukti di lapangan. Nah, untuk lebih detailnya kawan-kawan, nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," ucap dia.
"Nanti dalam persidangan ahli dan saksi kita hadirkan," pungkasnya. (*)