Kemnaker Minta Aplikator Ojek Online Bayar THR ke Pengemudi, Gojek Berkilah Hubungan hanya Kemitraan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO buka suara soal imbauan pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para driver ojek online (ojol).
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan, manajemen Gojek menghormati instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diumumkan pada 18 Maret 2024 lalu itu.
Namun, ia mengatakan hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.
“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024).
Ke depan, Gojek mengklaim akan terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
“Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," tutur Rubi.
Program tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia. Termasuk di antaranya bulan Ramadan dan Lebaran.
Ia mengatakan di tahun ini, program Gojek Swadaya menyalurkan program Swadaya Mudik berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya.
Kemudian, ada Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangkau. Terakhir, Mega Kopdar halal bi halal dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori PKWT. Meski mereka bekerja dengan sistem kemitraan, ojol hingga kurir paket tetap berhak mendapat THR.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024). (*)