Bupati Rohil Dipolisikan Terkait Surat Ijazah Diduga Palsu di Pileg 2014, Afrizal Sintong: Kesalahan KPU!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menerima laporan dugaan penggunaan surat ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Laporan berkaitan dengan syarat pencalonan Ketua DPD II Partai Golkar Rohil tersebut saat mengikuti pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 lalu sebagai anggota DPRD Rohil.
"Benar (dilaporkan, red)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada media, Rabu (2/3/2022).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, M Risal Ali. Pelaporan teregistrasi dengan nomor: STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022 kemarin.
Afrizal Sintong dalam pelaporan tersebut diduga melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Pasal yang dilaporkan yakni pasal 263 jo pasal 266 KUHP jo pasal 69 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Syahidila Yuri MH yang merupakan kuasa hukum M Risal Ali menjelaskan, kliennya mengetahui Bupati Rohil Afrizal Sintong menggunakan ijazah diduga palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Kliennya kemudian menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku institusi yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong. Kemudian, pihak PKBM Primatrain membalas surat tersebut yang kemudian dijadikan sebagai bukti laporan.
Dari bukti permulaan yang ada, Afrizal Sintong diduga kuat mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 lalu. Ia dinyatakan lulus pada September 2014.
Dari bukti permulaan tersebut, Syahidila menyatakan tidak mungkin Afrizal Sintong dapat menjadikan surat keterangan lulus atau ijazah tersebut tersebut sebagai syarat pencalonan menjadi anggota DPRD Rohil. Soalnya, jaraknya jauh sekali dari tahapan pemilu 2014 yang mana daftar calon tetap (DCT) ditetapkan pada 9-22 Agustus 2022. Padahal ujian kelulusan paket C baru diiikuti Afrizal Sintong pada tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, pendaftaran calon anggota DPRD digelar dejak tanggal 9-22 April 2013. Sementara perbaikan daftar calon dan syarat calon dimulai sejak tanggal 9-22 Mei 2013. Penetapan daftar calon tetap (DCT) dimulai sejak 9-22 Agustus 2013.
Pelapor lantas mengaitkan syarat pencalonan sebagai anggota DPRD yang minimal berpendidikan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
“Logikanya, kalau menggunakan surat keterangan lulus tidak mungkin karena yang bersangkutan baru ujian paket C di tahun 2014. Sedangkan untuk pendaftaran dan melengkapi syarat calon anggota DPRD tahun 2013, syaratnya pendidikan minimal SMA/ sederajat. Jadi, ijazah atau surat mana yang digunakannya untuk mendaftar,” kata Syahidila.
Afrizal Sintong dikonfirmasi media terkait pelaporan dirinya ke Polda membantah pernah memalsukan ijazah saat pileg 2014 lalu. Ia mengaku saat itu mendaftar menggunakan surat keterangan dari PKBM Primatrain yang diterbitkan pada Juli 2013 lalu.
“Kalau saya memalsukan ijazah, ijazah mana yang saya palsukan,” sebut Afrizal Sintong dikutip dari media Pekanbaru.
Afrizal mengklaim semua persyaratan yang diajukannya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir. Sebaliknya ia menilai jika dirinya dinyatakan lolos sebagai caleg, hal tersebut merupakan ranah KPU Rohil.
"Kalau saya lolos dalam persyaratan pencalonan anggota DPRD, itu bukan salah saya. Tapi kesalahan KPU saat memverifikasi data saya,” kata Afrizal dikutip Cakaplah.com.
SabangMerauke News telah mengonfirmasi ulang pernyataan Afrizal tersebut. Namun, pesan konfirmasi via WhatsApp tidak dijawabnya. Ia hanya membalasnya dengan jawaban singkat.
"Iya to," balas Afrizal.
Diketahui, Afrizal Sintong terpilih sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019 lalu dari Partai Golkar. Pada pilkada Rohil 2019 lalu, ia dinyatakan sebagai pemenang bersama pasangan wakil bupati H. Sulaiman. Pasangan ini didukung oleh tiga partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem serta Partai Berkarya.
Penelusuran SabangMerauke News, posisi Ketua KPU Rohil pada tahun 2013 lalu dijabat oleh Azhar Syahban yang populer dipanggil Wak Atan. Namun, SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Ahzar Syahban soal proses penetapan Afrizal Sintong sebagai caleg Partai Golkar saat itu. (*)