Rusia Bombardir Ukraina, Mahkamah Internasional Selidiki Kejahatan Perang
SabangMerauke News - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, menyatakan akan memulai penyelidikan dugaan kejahatan terkait invasi Rusia ke Ukraina.
Hal itu dilakukan setelah 39 negara anggota pengadilan meminta penyelidikan dilanjutkan.
"Pekerjaan kami dalam pengumpulan bukti sekarang telah dimulai," kata Jaksa ICC Karim A.A. Khan, seperti dikutip AFP, Kamis (3/3/2022).
Khan mengatakan pihaknya akan mulai mengumpulkan bukti atas seluruh dugaan kejahatan perang di Ukraina sejak 2013 hingga saat ini.
"Setiap tuduhan kejahatan perang di masa lalu dan sekarang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan di bagian mana pun di wilayah Ukraina oleh siapa pun," ujar Khan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters, Kamis (3/3/2022).
Khan juga mengatakan sejak Desember 2020, kantor kejaksaan sudah memiliki alasan untuk meyakini bahwa kejahatan perang dan kejahatan lainnya terbukti dilakukan selama konflik di Ukraina Timur. Kendati demikian, kala itu permintaan untuk penyelidikan tidak diajukan.
Dia pun meminta agar semua pihak yang terlibat dalam konflik di Ukraina mematuhi hukum humaniter internasional.
Diketahui, Rusia memulai invasi ke Ukraina sejak 24 Februari 2022 lalu. Berdasarkan catatan PBB dan kedua negara, ribuan orang diduga tewas dan menjadi korban akibat serangan yang diluncurkan Moskow.
Setelah memulai invasi, Rusia sudah membombardir sejumlah kota di Ukraina, termasuk ibukotanya Kiev. Kedua negara sempat menggelar perundingan pada Senin (28/2/2022) namun gagal mencapai kesepakatan.
Terkini, Rusia dan Ukraina sepakat menggelar dialog putaran kedua pada hari ini Kamis (3/3/2022). (*)