Inilah 4 Perusahaan Terindikasi Korupsi Rp 2,5 Triliun Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani ke Kejagung
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal dugaan korupsi pembiayaan ekspor. Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun dengan melibatkan 4 perusahaan debitur.
Sri Mulyani mengatakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya fraud.
Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud Rp 2,5 triliun," tambah Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud adalah:
1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. PT SMR Rp 216 miliar
3. PT SMI Rp 1,44 miliar
4. PT PRS Rp 305 miliar
"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi itu akan langsung ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dia menuturkan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ucap Ketut. (*)