Bendera Merah Putih Robek Berkibar Diduga di Kantor Perusahaan Pengeboran Minyak PT Asrindo Citraseni Satria Kontraktor PT PHR
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebuah bendera merah putih dalam kondisi rusak dan robek dikabarkan berkibar di tiang bendera PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
PT ACS merupakan perusahaan mitra kerja (kontraktor) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak di bidang pengeboran minyak bumi (drilling).
Bendera itu tampak terpampang jelas di depan kantor ataupun gudang peralatan kerja perusahaan tersebut. Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku kesal dengan perilaku pihak manajemen perusahaan PT ACS yang terkesan mengabaikan lambang negara bendera merah putih.
"Apa pihak perusahaan tidak malu mereka memasang bendera merah putih yang sudah lusuh, sobek dan tidak lagi sesuai dengan tatanan dan aturan, tapi tetap dikibarkan," kata warga tersebut dikutip dari catatanriau.com, Senin (18/03/2024).
Lebih lanjut, warga tersebut mengatakan, seharusnya pihak manajemen perusahaan sadar dan segera mengganti bendera tersebut.
"Bendera merah putih merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi nampaknya pihak perusahaan ini tidak perduli dengan hal itu," cetusnya.
Ketentuan tentang Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dengan ketentuan Pasal 67 huruf (b) disebutkan jika dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana Pasal 24 huruf (c), maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling rendah Rp 100 juta.
Pihak manajemen PT ACS belum dapat dikonfirmasi tentang kabar berkibarnya bendera merah putih diduga dalam fasilitas perusahaan.
Sebelumnya, PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) menjadi sorotan atas kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerjanya pada Januari 2023 lalu. Atas kejadian tersebut, Polda Riau telah menetapakan 3 orang tersangka yakni BC, OF dan AF. Kecelakaan kerja berlangsung di lokasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Siak.
Korban yang meninggal bernama Dericson Siregar akibat besi Fosv yang digunakan sebagai pemberat seling airhouist terlepas dari shurlock. Sehingga Fosv terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan.
Selain itu, pada November 2022 lalu, seorang pekerja drilling dari PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) berusia 53 tahun juga meninggal dunia. Sang driller dalam diagnosa yang dipaparkan PT PHR disebut merasa lemas di acces control pada saat dirinya tiba di rig sebelum memulai bekerja. (*)