Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Sadis Bunuh Nenek di Rokan Hilir Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang pria, ES Manulang (30) tak berkutik saat berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir usai merampok sebuah handphone dan sejumlah uang milik seorang nenek-nenek hingga tewas.
Dia dibekuk pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya, Simpang Tangki, Desa Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Senin (18/3/2023) malam, korban bernama Sumarni alias Nek Monja (64).
Korban dirampok oleh pelaku di rumahnya Jalan Simpang Benar, RT 27 RW 10, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan peristiwa tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut.
Peristiwa itu terungkap setelah pelapor, Aldoni (31) ditelepon anak kandung korban, Dewi yang mengatakan bahwa korban ditemukan masyarakat dalam keadaan tidak sadarkan diri dan bersimbah darah di rumahnya.
Tanpa berpikir panjang, Aldoni langsung melihat keadaan korban ke Rumah Sakit Athaya Ujung Tanjung. Di sana, tampak bagian wajah korban terdapat lebam, bagian kepala sebelah kiri bocor, sebelah tangan kiri lebam, tangan sebelah kanan lebam. Bahkan, korban tidak bisa diajak berbicara. Korban pun dirujuk ke Rumah Sakit di daerah Duri.
Tim Resmob Polres Rohil yang mendapat informasi itu kemudian memberitahukan kepada Kanit 1 Pidum Polres Rohil IPTU All Hidayat. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil IPTU I Putu Adi Juniwinata, Tim Resmob mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di TKP, korban sudah tidak sadarkan diri dan berlumuran darah di dalam rumahnya. Dari olah TKP dan mencari baket diseputaran TKP tepatnya di lapangan, maka pihak kepolisian mendapat informasi siapa pelaku dan keberadaan pelaku.
Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju rumah pelaku. Polisi mengamankan ER Manullang yang berada di belakang rumahnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk dari pintu belakang rumah dan memukul korban dengan tangan kosong ke wajah korban berkali-kali. Kemudian kepala korban dibanting ke lantai hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan berlumuran darah.
Setelah melakukan aksi kejinya itu, tersangka mengambil 1 buah Handphone merk Oppo dan uang tunai yang berada di dalam dompet merah jambu milik korban.
Dari keterangan pelaku, handphone milik korban dan pakaian yang ia gunakan saat melakukan perampokan disimpan di rumahnya, tepatnya di bawah pelepah sawit.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa Nopol yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
"Terhadap tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas Yulanda. (R-02)