Kritik Bergejolak! Rencana Pemerintah Izinkan Jabatan ASN Diisi TNI-Polri Dinilai Khianati Amanat Reformasi 1998
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) telah mendekati hasil akhir.
Namun, Setara Institute mengkritik rencana pemerintah yang akan mengatur personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil. Sebaliknya, sipil dapat menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, dengan rencana penempatan tersebut, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik.
“Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwi Fungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan,” ujar Halili dalam siaran pers-nya, Sabtu (16/3/2024) petang.
Halili juga menyoroti penempatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara.
Menurut Halili, rancangan PP (RPP) soal manajemen ASN harus dipersoalkan. Sebab, Reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP tersebut dan sangat potensial mengulang praktik Dwifungsi ABRI.
“Terlebih, mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI/Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI/Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN,” kata Halili.
Halili berharap agar pengaturan dalam rancangan PP tersebut tidak menambah persoalan mengenai karier ASN dan prajurit TNI/Polri ke depannya.
“Penempatan sesuai kebutuhan kementerian/lembaga harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran,” ucap Halili. (*)