Edarkan Sabu di Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya, Pecatan Polri Beserta Dua Rekannya Ditangkap BNN Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Badan Narkotika Nasional atau BNN Riau menangkap tiga tersangka pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bengkalis. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa 104,27 sabu dan 18 butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FF, RK dan RP. Salah satu tersangka berinisial FF, merupakan pecatan Polri tahun 2008 yang berdinas di Kabupaten Rokan Hulu.
“Tahun 2008 dinas di Rohul inisial FF Bintara,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Charles P. Sinaga.
Para tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Di mana pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi dugaan transaksi narkoba.
“Pada umumnya mereka ini mendapat, menggendong lalu menjual, berarti pengedar,” tutupnya.
Dari penyelidikan petugas, pelaku pertama yang ditangkap berinisial RK dan ditemukan 71,45 gram sabu serta 18 butir pil ekstasi.
Selanjutnya, Tim BNNP Riau kembali menangkap FF dan RP di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32,82 gram sabu di dalam rumah.
Seluruh barang bukti hasil tangkapan, selanjutnya dimusnahkan di Aula Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. (KB-06/Wahyu)