Nekat Beraksi di Siang Bolong, Maling Cincin di Toko Emas Selatpanjang Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kejadian pencurian yang terjadi pada siang hari di sebuah toko emas terkemuka di pusat Kota Selatpanjang, tepatnya di Toko Emas Tulen Jalan Tebingtinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Sabtu (16/3/2024).
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan investigasi mendalam yang dilakukan oleh petugas kepolisian setempat.
Pengungkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024.
Dari keterangan kepolisian, pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 14.45 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke Toko Mas Tulen dengan berlagak ingin membeli cincin.
Setelah itu, pelapor bernama May Git memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor, lalu pelapor langsung mencoba cincin emas tersebut.
Pada saat pelapor ingin mengeluarkan kalkulator dan menghitung harga cincin emas tersebut, pelapor melihat terlapor ingin keluar dari Toko Emas Tulen.
Kemudian, melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak. Akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah tersebut.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Pada saat Tim Opsnal sampai di TKP terduga pelaku pencurian telah diamankan terlebih dahulu oleh masyarakat dibantu oleh personel Polairud Polres Kepulauan Meranti yang pada saat itu sedang berada tidak jauh dari TKP agar tidak terjadi aksi main hakim oleh warga sekitar.
Dari Keterangannya, terduga pelaku telah mencuri 1 buah cincin emas yang di mana barang bukti tersebut ada di saku celana terduga pelaku.
Kemudian, diamankan juga 1 unit motor Merek Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Reskrim, Simamora mengungkapkan bahwa setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Tim Opsnal membawa terduga pelaku menuju Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku ini tinggal di daerah Alah Air. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun," ungkapnya. (R-01)