Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Pejabat dan PNS Pemkab Siak Didakwa Rugikan Negara Rp5,4 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak menemui titik baru. Enam terdakwa yang terlibat, diadili, Jumat (15/3/2024). Para terdakwa didakwa korupsi Rp5,4 miliar.
Para terdakwa adalah Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak, Suparmin selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak.
Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga) dan Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Pada sidang perdana, mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Salomo Ginting.
Dalam dakwaannya, JPU Huda Huzamal menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa sejak awal januari 2020 hingga Desember 2021, telah menyelewengkan pendistribusian pupuk bersubsidi untuk petani.
JPU juga menyebutkan, para terdakwa mengarahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Petugas Entry Data dan Rekap RDKK Pupuk Subsidi di Kampung Delima Jaya, Kampung Gabung Makmur dan Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan untuk merekayasa data usulan petani dalam penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Tidak sampai disitu, terdakwa juga melakukan pengendalian dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan dengan cara bertindak seolah–olah menjadi distributor pupuk bersubsidi CV Artha Jaya.
"Para terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak yang bukan pengecer pupuk resmi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar JPU.
Kemudian, terdakwa melakukan penjualan langsung pupuk bersubsidi kepada pihak di luar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL/Pengecer Resmi UD Rangga dan UD Riau Rakyat Tani. Mengambil alih operasional KPL/Pengecer Resmi UD Riau Rakyat Tani.
Kemudian, melakukan pemotongan kuota pupuk bersubsidi yang seharusnya diterima UD Rangga, serta menjual langsung pupuk bersubsidi kepada kelompok tani yang berada di wilayah penebusan UD Rangga dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
"Menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit milik terdakwa, mengarahkan PPL dan petugas entry data untuk merekayasa laporan bulanan penebusan pupuk bersubsidi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.431.614.696," tegas jaksa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, tiga terdakwa Suharnof, Mina Yumiarti dan Afrijum mengajukan keberatan (eksepsi). Sementara tiga lainnya menyatakan mengerti dan tidak keberatan. (*)