SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Chevron Bawa 3 Kontainer Dokumen Hadapi Gugatan Limbah B3 Blok Rokan oleh LPPHI, Hakim: Kok Dicicil-cicil?

Redaksi 02/03/2022  ❘  09:50 WIB • Umum
Bagikan :
Chevron Bawa 3 Kontainer Dokumen Hadapi Gugatan Limbah B3 Blok Rokan oleh LPPHI, Hakim: Kok Dicicil-cicil?

Suasana persidangan lanjutan gugatan LPPHI terhadap limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan. Foto: Istimewa

SabangMerauke News, Pekanbaru - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Para Tergugat Perkara Perdata Nomor 150/PDT.G/LH/2021PN.PBR, tak kunjung menunjukkan hasil audit lingkungan wilayah kerja Blok Rokan hingga berlangsungnya sidang Selasa (1/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada sidang dengan agenda penyeraha  tambahan bukti dari tergugat, CPI hanya menghadirkan bukti surat Menteri LHK nomor: S.359/PSLB3/PKTDLB3/PLB.4/9/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Hasil Audit Lingkungan Spesifik Wilayah Kerja Rokan - PT CPI tentang Environtmental Remaining Liabilities.

"Bukti surat yang dihadirkan tergugat itu bukan hasil audit lingkungan. Melainkan surat Menteri LHK perihal pelaksanaan audit lingkungan," kata anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH lewat rilis yang diperoleh SabangMerauke News.

Menurut penggugat, surat Menteri LHK itu hanya mengungkapkan telah dilaksanakan audit lingkungan spesifik WK Blok Rokan oleh PT Green Corp Konsultan Indonesia yang belakangan diketahui memiliki registrasi sebagai lembaga penyedia jasa audit lingkungan berlaku mulai 9 Juli 2020 hingga 8 Juli  2023. Pelaksanaan audit lingkungan hidup itu mendapatkan arahan dari Menteri LHK tanggal 4 Juni 2020 serta penetapan penyelesaian audit lingkungan dari Menteri LHK tanggal 25 September 2020. 

"Sedangkan hasil audit itu sendiri sampai saat ini tidak ditampilkan ke persidangan, meskipun telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mempublikasikannya," tambah Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA. 

Apalagi, lanjut Supriadi, CPI sebagai tergugat I dalam perkara ini justru mengakui bahwa surat Menteri LHK itu menjadi dasar penentuan biaya potensial dari kegiatan pasca-operasi dan pemulihan yang dibutuhkan serta merupakan bagian dari CPI. 

Selain itu, menurut Tommy lagi, PT CPI sebagai tergugat I pada perkara tersebut, juga hanya menghadirkan bukti surat berupa dokumen Heads of Agreement (HOA) tahun 2020 yang ditandatangani oleh PT CPI, SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan diakui oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. 

"Isinya antara lain menyatakan mengenai pendanaan kegiatan pascaoperasi dimana poinnya antara lain, SKK Migas telah menentukan biaya kegiatan penutupan sumur dan fasilitas-fasilitas restorasi dan kegiatan-kegiatan remediasi lingkungan hidup lainnya sehubungan dengan tanggungjawab KKKS adalah sebesar USD 2.214.000.000," imbuh anggita tim hukum, Perianto Agus Pardosi.

Kemudian lanjut Pardosi, dalam surat itu juga mencantumkan pernyataan bahwa untuk mendapatkan pembebasan, perlindungan dan penanggungan sesuai pasal 5 HOA, CPI setuju membayarkan USD 265.000.000 melalui escrow account atau rekening bersama.

Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung Selasa (22/2/2022) lalu, CPI melalui kuasa hukumnya kembali menegaskan bahwa CPI tidak pernah menerima arahan ataupun instruksi dari institusi pemerintah manapun untuk melakukan audit lingkungan wajib secara berkala. Sehingga CPI menyatakan tidak melanggar pasal 49 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Hakim Geleng-geleng Kepala

Jalannya persidangan gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia diwarnai beberapa pertanyaan dari majelis hakim kepada para tergugat mengenai bukti surat yang dihadirkan di persidangan.

"Kenapa dicicil-cicil ini, sampai kapan ini," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sambil geleng-geleng kepala.

Saat pemeriksaan bukti surat para tergugat berlangsung,  hakim Dahlan kembali mengingatkan kuasa hukum para tergugat mengenai bukti-bukti surat yang mereka hadirkan. 

"Soal bukti surat peraturan-peraturan, kami nggak percaya begitu saja kok, menyangkut aturan tetap kami cek. Kalian hadirkan foto kopi pun kalau benar isinya kami kan tau, tetap kami buka. Kami tak percaya begitu saja. Semua sekarang kan zamannya sudah terbuka sekarang. Nggak ada yang tertutup sekarang. Putusan pengadilan saja mana ada yang tertutup lagi sekarang, semua dibuka," kata hakim Dahlan merespon dalih kuasa hukum tergugat kalau beberapa surat asli dari bukti yang mereka hadirkan belum mereka bawa.

Sidang yang berlangsung tepat pukul 15.00 WIB itu berakhir pukul 16.43 WIB. Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (8/3/2022) mendatang dengan agenda tambahan bukti dari CPI dan SKK Migas.

Perkara ini tercatat telah disidangkan di PN Pekanbaru dengan nomor: 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. 

Sidang dipimpin hakim ketua, DR Dahlan SH, MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta panitera Solviati SH.

LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (*)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Limbah B3 ChevronBlok RokanChevronLPPHISabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • Soal Konflik Lahan di Sinaboi, Ketua DPRD Rohil Tegaskan Lahan Sudah Dihibahkan ke Masyarakat: Serahkan ke Proses Hukum!

    Soal Konflik Lahan di Sinaboi, Ketua DPRD Rohil Tegaskan Lahan Sudah Dihibahkan ke Masyarakat: Serahkan ke Proses Hukum!

    Hukrim •
    02/03/2022 ❘ 16:54 WIB
  • Babak Belur Dikeroyok, Ketum KNPI Kaitkan dengan Cuitan Wanita Mengaku Selingkuhan Airlangga Hartarto

    Babak Belur Dikeroyok, Ketum KNPI Kaitkan dengan Cuitan Wanita Mengaku Selingkuhan Airlangga Hartarto

    Nasional •
    02/03/2022 ❘ 16:30 WIB
  • Kata Kepala BIN Indonesia Maju dan Kuat dengan Pemindahan Ibukota Negara

    Kata Kepala BIN Indonesia Maju dan Kuat dengan Pemindahan Ibukota Negara

    Nasional •
    02/03/2022 ❘ 16:18 WIB
  • Petani Sawit Riau Makin Kaya, Harga Naik Rp 3.930 Per Kilogram

    Petani Sawit Riau Makin Kaya, Harga Naik Rp 3.930 Per Kilogram

    Ekonomi •
    02/03/2022 ❘ 16:03 WIB
  • 6 Fakta Mengagetkan Mahasiswi UIN Riau Ciuman di Ranjang dengan Pacar Saat Kuliah Zoom Meeting, Nomor 4 Bikin Orangtua Stres

    6 Fakta Mengagetkan Mahasiswi UIN Riau Ciuman di Ranjang dengan Pacar Saat Kuliah Zoom Meeting, Nomor 4 Bikin Orangtua Stres

    Umum •
    01/03/2022 ❘ 22:51 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan