Chevron Bawa 3 Kontainer Dokumen Hadapi Gugatan Limbah B3 Blok Rokan oleh LPPHI, Hakim: Kok Dicicil-cicil?
SabangMerauke News, Pekanbaru - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai Para Tergugat Perkara Perdata Nomor 150/PDT.G/LH/2021PN.PBR, tak kunjung menunjukkan hasil audit lingkungan wilayah kerja Blok Rokan hingga berlangsungnya sidang Selasa (1/3/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada sidang dengan agenda penyeraha tambahan bukti dari tergugat, CPI hanya menghadirkan bukti surat Menteri LHK nomor: S.359/PSLB3/PKTDLB3/PLB.4/9/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Hasil Audit Lingkungan Spesifik Wilayah Kerja Rokan - PT CPI tentang Environtmental Remaining Liabilities.
"Bukti surat yang dihadirkan tergugat itu bukan hasil audit lingkungan. Melainkan surat Menteri LHK perihal pelaksanaan audit lingkungan," kata anggota tim hukum LPPHI, Tommy Freddy Manungkalit SH lewat rilis yang diperoleh SabangMerauke News.
Menurut penggugat, surat Menteri LHK itu hanya mengungkapkan telah dilaksanakan audit lingkungan spesifik WK Blok Rokan oleh PT Green Corp Konsultan Indonesia yang belakangan diketahui memiliki registrasi sebagai lembaga penyedia jasa audit lingkungan berlaku mulai 9 Juli 2020 hingga 8 Juli 2023. Pelaksanaan audit lingkungan hidup itu mendapatkan arahan dari Menteri LHK tanggal 4 Juni 2020 serta penetapan penyelesaian audit lingkungan dari Menteri LHK tanggal 25 September 2020.
"Sedangkan hasil audit itu sendiri sampai saat ini tidak ditampilkan ke persidangan, meskipun telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk mempublikasikannya," tambah Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA.
Apalagi, lanjut Supriadi, CPI sebagai tergugat I dalam perkara ini justru mengakui bahwa surat Menteri LHK itu menjadi dasar penentuan biaya potensial dari kegiatan pasca-operasi dan pemulihan yang dibutuhkan serta merupakan bagian dari CPI.
Selain itu, menurut Tommy lagi, PT CPI sebagai tergugat I pada perkara tersebut, juga hanya menghadirkan bukti surat berupa dokumen Heads of Agreement (HOA) tahun 2020 yang ditandatangani oleh PT CPI, SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan diakui oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.
"Isinya antara lain menyatakan mengenai pendanaan kegiatan pascaoperasi dimana poinnya antara lain, SKK Migas telah menentukan biaya kegiatan penutupan sumur dan fasilitas-fasilitas restorasi dan kegiatan-kegiatan remediasi lingkungan hidup lainnya sehubungan dengan tanggungjawab KKKS adalah sebesar USD 2.214.000.000," imbuh anggita tim hukum, Perianto Agus Pardosi.
Kemudian lanjut Pardosi, dalam surat itu juga mencantumkan pernyataan bahwa untuk mendapatkan pembebasan, perlindungan dan penanggungan sesuai pasal 5 HOA, CPI setuju membayarkan USD 265.000.000 melalui escrow account atau rekening bersama.
Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung Selasa (22/2/2022) lalu, CPI melalui kuasa hukumnya kembali menegaskan bahwa CPI tidak pernah menerima arahan ataupun instruksi dari institusi pemerintah manapun untuk melakukan audit lingkungan wajib secara berkala. Sehingga CPI menyatakan tidak melanggar pasal 49 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hakim Geleng-geleng Kepala
Jalannya persidangan gugatan lingkungan hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia diwarnai beberapa pertanyaan dari majelis hakim kepada para tergugat mengenai bukti surat yang dihadirkan di persidangan.
"Kenapa dicicil-cicil ini, sampai kapan ini," kata ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sambil geleng-geleng kepala.
Saat pemeriksaan bukti surat para tergugat berlangsung, hakim Dahlan kembali mengingatkan kuasa hukum para tergugat mengenai bukti-bukti surat yang mereka hadirkan.
"Soal bukti surat peraturan-peraturan, kami nggak percaya begitu saja kok, menyangkut aturan tetap kami cek. Kalian hadirkan foto kopi pun kalau benar isinya kami kan tau, tetap kami buka. Kami tak percaya begitu saja. Semua sekarang kan zamannya sudah terbuka sekarang. Nggak ada yang tertutup sekarang. Putusan pengadilan saja mana ada yang tertutup lagi sekarang, semua dibuka," kata hakim Dahlan merespon dalih kuasa hukum tergugat kalau beberapa surat asli dari bukti yang mereka hadirkan belum mereka bawa.
Sidang yang berlangsung tepat pukul 15.00 WIB itu berakhir pukul 16.43 WIB. Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (8/3/2022) mendatang dengan agenda tambahan bukti dari CPI dan SKK Migas.
Perkara ini tercatat telah disidangkan di PN Pekanbaru dengan nomor: 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.
Sidang dipimpin hakim ketua, DR Dahlan SH, MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta panitera Solviati SH.
LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (*)