KPU Pusat Masih 'Gantung' Status 11 KPU Kabupaten/Kota di Riau yang Habis Masa Tugasnya Sejak 4 Maret, Padahal Tahapan Pilkada 2024 Sudah Dimulai
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tahapan pilkada serentak 2024 sudah dimulai sejak 27 Februari 2024 lalu. Namun ,sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menetapkan keanggotaan baru sebanyak 11 KPU Kabupaten/ Kota yang sudah habis masa tugasnya sejak 4 Maret 2024 lalu.
Sejak 27 Februari 2024 lalu, sebenarnya tahapan pilkada sudah memasuki fase pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pilkada. Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi. Mekanismenya, pemantau pilkada gubernur dan wakil gubernur mendaftar ke KPU Provinsi, sedangkan untuk pilkada wali kota-wakil kota dan bupati-wakil bupati mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Karena masa tugas 11 KPU Kabupaten/Kota di Riau sudah berakhir, KPU Pusat menugaskan KPU Provinsi Riau untuk mengambil alih tugas dan kewenangannya sejak 5 Maret 2024 lalu.
Diketahui, seluruh tahapan seleksi calon anggota 11 KPU Kabupaten/ Kota di Riau telah selesai dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) beberapa waktu lalu. Namun KPU RI hingga saat ini urung mengumumkan hasil akhirnya.
Tidak diketahui secara pasti apa penyebab KPU RI tak kunjung menetapkan dan melantik keanggotaan baru 11 KPU Kabupaten/ Kota tersebut.
Komisioner KPU RI, August Mellaz tidak merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News sejak beberapa waktu lalu hingga hari ini, Jumat (15/3/2024).
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16, November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
2. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024-Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024-Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024-Sabtu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024-Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)