Inilah 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Raup Uang Rp 6,3 Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 15 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Para tersangka itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK sore ini. Mereka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Berikut 15 tersangka pungli Rutan KPK :
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ke-15 tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak hari ini.
Sebelumnya, Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi 'lurah' pertama.
“Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone," ujar Tumpak di kantornya, Jakarta, Kamis (15/3/2024).
Tumpak menuturkan Hengki pernah menjadi pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), berasal dari Kemenkumham.
Saat di KPK, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai Kamtib. Sekitar 2022, Hengki pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (*)