Presiden Jokowi Kedeputian Khusus di BMKG, Ini Tugasnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Jokowi membentuk Kedeputian baru yang bertugas bukan hanya memprediksi cuaca, namun juga memodifikasi atau mengendalikan cuaca.
"Terbit Peraturan presiden perlunya Dibentuk kedeputian khusus untuk modifikasi cuaca di BMKG yang tugasnya mengkoordinasi pelaksanaan penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk pencegahan sifatnya," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers BMKG, Jumat (15/3/2024).
Dalam Perpres tersebut, ada beberapa fungsi yakni perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca, pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca, koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca dan beberapa fungsi lainnya. Namun semua fungsi tersebut bersifat pencegahan.
"Kalau sudah terjadi bencana misalnya sudah dalam kondisi darurat atau siaga itu koordinasinya di bawah BNPB. Namun kalau sifatnya mencegah, misalnya membasahi lahan sebelum terjadi Karhutla atau mencegah kekeringan memenuhi waduk-waduk dikoordinasi BMKG," kata Dwikorita.
Adapun Kedeputiannya sudah terbentuk dan BMKG tengah dalam proses mengisi sumber daya manusianya (SDM) untuk diformalkan. Sedangkan wadah organisasi sudah ada, BMKG pun tengah bekerjasama dengan BRIN dalam 'transfer' peneliti maupun SDM. Bahkan Kedeputian ini sudah mulai bertugas.
"Mulai beberapa waktu lalu sudah mulai bekerja untuk modifikasi cuaca dalam rangka untuk pencegahan Karhutla dan pagi ini mulai mendukung ya, karena kalau sudah siaga kondisinya seperti banjir, potensi banjir adanya cuaca ekstrim itu koordinasi dilakukan BNPB, jadi kami mendukung untuk pencegahan kami yang mengkoordinasikan," kata Dwikorita.
Perpres ini sudah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (*)