Cegah TPPO di Kepulauan Meranti, Imigrasi Selatpanjang Lakukan Hal Ini
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam rangka untuk menindaklanjuti kerjasama untuk memberantas perdagangan orang dan penyeludupan manusia, antara Dirjend Imigrasi dengan Pemerintah Kamboja. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan berbagai upaya.
Dalam upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kanim Selatpanjang sudah melakukan langkah strategis.
Diantaranya, membentuk TIM Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan menggandeng stakeholder terkait. Kemudian melakukan sosialisasi pencegahan TPPO, membentuk Desa Binaan Imigrasi dan memperketat lalu lintas orang yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Harapan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Azhar menegaskan bahwa sebagai ujung tombak arah kebijakan pusat, Kanim menyatakan sikap war (perang) terhadap TPPO.
"Menilik secara culture dan geografi Selatpanjang yang multi etnis, kami menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas yang menggiurkan untuk bekerja di luar negeri. Karena, adanya kerawanan terjadinya TPPO," terangnya.
Upaya yang dilakukan Kanim Selatpanjang tersebut menjadi upaya tindak lanjut kesepakatan pimpinan. Dimana Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim hadiri Cambodja-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh - Kamboja, Rabu (13/3/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.
“Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN. Belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia,” ujar Silmy Karim kala menyampaikan welcoming remarks.
Silmy menegaskan, komitmen imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri agar menjadi pekerja migran secara legal agar terhindar dari potensi tindak kejahatan, meningkatkan posisi tawar di negara tujuan, serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.
Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI.
Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, saat ini terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja. Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja.
Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa. Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi. Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.
Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal, yang meliputi pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib, penentuan status migran, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia, penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan dan kebijakan manajemen migrasi serta pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.
“Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” imbuhnya.
Ia berharap, kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat kita melawan human trafficking dan kejahatan transnasional.
“Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” pungkas Silmy. (R-01)