19,8 Ton Mangga Diduga Ilegal Asal Malaysia Diamankan Bea Cukai Bengkalis, Begini Kronologinya
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan sebuah kapal yang diduga membawa buah-buahan ilegal dari Malaysia. Jenis buah yang diamankan yakni mangga sebanyak 19,8 ton.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk melindungi keamanan pangan dan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke dalam negeri.
Kapal tersebut ditangkap dalam sebuah operasi penindakan atas penyelundupan yang melibatkan kerjasama dengan otoritas keamanan laut.
Penindakan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Minggu (10/3/2024), terkait masuknya barang ilegal berupa mangga asal negeri jiran Malaysia dengan tujuan Tanjung Buton, Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Bengkalis menugaskan kapal BC 15048 untuk melakukan patroli laut di sekitar perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Kuala Sungai Terus dan Perairan Desa Meranti Bunting.
Pada Senin (11/3/2024) sekira pukul 06.30 WIB, Tim Patroli BC 15048 melihat kapal yang mencurigakan melintasi Selat Asam dengan Haluan Meranti Bunting. Kemudian Tim Patroli BC 15048 memberhentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan muatan pada kapal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, diketahui kapal tersebut mengangkut buah-buahan jenis mangga ilegal yang tidak memiliki sertifikat dan dilarang masuk ke Indonesia, karena tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan kesehatan.
Hasil pemeriksaan didapati bahwa nahkoda kapal dan 3 anak buah kapal dengan identitas KM Zulfa 03 bermuatan 19.800 kilogram mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya.
Kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan, kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000.
Frans, petugas Bea dan Cukai Bengkalis cabang Selatpanjang menuturkan, tindakan pencegahan yang cepat dan tegas dari pihak Bea Cukai ini menghindarkan potensi masuknya buah-buahan ilegal yang berpotensi membawa hama dan penyakit ke dalam negeri.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi petani lokal dan menjaga keberlanjutan pertanian dalam negeri.
Dikatakan, penangkapan kapal yang membawa buah-buahan ilegal dari Malaysia ini adalah bukti nyata dari komitmen pihak Bea Cukai dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi kepentingan nasional.
Langkah ini juga memberikan pesan yang kuat kepada para penyelundup bahwa upaya ilegal mereka tidak akan ditoleransi dan akan diberikan tindakan hukum yang tegas.
"Operasi penindakan ini juga merupakan wujud komitmen DJBC untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang perundang-undangan atau ilegal yang tidak memiliki perizinan dan tidak memenuhi ketentuan," kata Frans.
Ia menegaskan, Bea Cukai Bengkalis akan selalu melakukan upaya optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal," pungkasnya. (R-01)