Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera Bisa Capai Ratusan Miliar, KPK Minta BPKP Audit
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera.
Proyek itu dilaksanakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya Persero pada kurun 2018 sampai 2020.
“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Ali menuturkan, jumlah tersebut merupakan temuan awal dugaan kerugian negara yang berhasil ditemukan KPK.
Meski demikian, juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut menduga jumlah kerugiannya bisa terus berkembang hingga ratusan miliar rupiah.
“Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” ujar Ali.
Jumlah kerugian negara itu nantinya akan dihitung hingga menemukan jumlah pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil penghitungan BPKP nantinya akan menjadi barang bukti surat bagi KPK.
“Tentu seperti biasa dalam proses penyidikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ada, termasuk kerugian keuangan negaranya juga indikasi awal sudah ditemukan,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan kasus baru dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.
Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, Ali enggan mengungkap identitas mereka.
Ali hanya menyebut salah satu tersangka merupakan direktur di perusahaan BUMN tersebut. (*)