Duh! KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," sambungnya.
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," imbuhnya.
Selain itu, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (HK). KPK mengatakan pencegahan itu telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali belum menjelaskan siapa tiga orang yang dicegah itu. Dia hanya menyebut dua orang merupakan pejabat PT Hutama Karya dan satu lainnya merupakan pihak swasta.
"Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta. Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," kata Ali.
Dia belum menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi di PT Hutama Karya tersebut. Dia meminta para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Sebagai informasi, tahap penyidikan di KPK berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali. (*)