Ditlantas Polda Riau Catat 3.273 Pelanggaran Selama 2 Hari Libur Nasional
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Selama dua hari libur nasional pada tanggal 10 sampai dengan 11 Maret 2024 kemarin, Ditlantas Polda Riau mencatat terjadi 3.273 pelanggaran.
Karena melakukan pelanggaran berat, sebanyak 119 pengendara diberi sangsi tegas berupa penilangan E-TLE dan manual.
"Sesuai data data pelaksanaan operasi keselamatan Lancang kuning 2024, selama dua hari libur nasional ditemukan pelanggaran didominasi dengan tidak mengenakan helm SNI," kata Kaposko Ops Keselamatan Lancang kuning 2024 Kompol Fauzi Selasa (12/3/2024).
Untuk data pelanggaran di hari Minggu (10/3) terdapat 1644 pelanggar dengan rincian 8 pelanggaran ETLE Statis, 21 pelanggar ETLE mobile dan 34 pelanggar manual.
“Untuk teguran simpatik totalnya 1581 pelanggar,” kata Kompol Fauzi.
Untuk data pelanggaran di hari Senin (11/3) tercatat sebanyak 1629 pelanggar, yang didominasi pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.
“Di hari Minggu ada 63 pelanggaran dan yang ditilang berjumlah terdapat 50 atau mencapai 79 persen. Sedangkan dihari Senin ada 55 pelanggaran yang ditilang terdapat 38 atau mencapai 69 persen secara keseluruhan,” ungkap Fauzi.
Selain tidak menggunakan helm SNI, pihaknya mencatat 1 pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spek dan ada enam pelanggaran lainnya, di hari Minggu (10/3/2024).
Sedangkan pelanggaran motor menggunakan knalpot tidak sesuai spek totalnya 7 pelanggar. Untuk pelanggaran lainnya 4 pengendara melawan arus dan 5 pelanggaran lainnya.
“Untuk pelanggaran pengemudi roda 4 tidak menggunakan savety belt dihari Minggu totalnya 3 pelanggar dan di hari Senin ada 1 pelanggaran,” kata Fauzi.
Dalam kegiatan ini, Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif.
Untuk sasaran utama penindakan selama Operasi Keselamatan menggunakan e-TLE Mobile antara lain melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.
Lalu, menyasar pengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
Selain itu, operasi ini juga menyasar kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
“Operasi ini juga menyasar pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas,” tegas Fauzi.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Taufiq Lukman Nurhidayat menambahkan, untuk menekan angka kecelakaan, pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan ditindak.
“Kami menghimbau ke masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan membangun budaya tertib berlalu lintas."Mari taat aturan dan Budayakan selalu tertib dan disiplin dijalan raya,” jelas Dirlantas. (*)