Heboh Ayah YouTuber Atta Halilintar Gugat Pondok Pesantren di Pekanbaru, Begini Penjelasan Pengacaranya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ayah youtuber terkemuka Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmad mengklarifikasi ikhwal gugatannya terhadap pondok pesantren di Pekanbaru. Diketahui pada 24 Januari lalu, Anofial menggugat pengelola Pondok Pesantren Al-Anshar Pekanbaru.
Melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hasan menyebut ayah Atta Halilintar bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya merasa difitnah atas pernyataan pihak kuasa hukum oknum yayasan.
"Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmad ayah dari selebriti Atta Halilintar, kami ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya," ujar Lucky Omega Hasan melalui keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, bertahun-tahun Halilintar Anofial Asmid memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut tanpa meminta ganti rugi selama digunakan untuk kepentingan sosial dan sarana pendidikan masyarakat.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya. Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," jelas Lucky Omega Hasan.
Sampai akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
"Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial," papar Lucky Omega Hasan.
Menurut Lucky, kliennya sudah berusaha menunjukkan iktikad baik melalui mediasi.
"Secara surat kita sudah kirimkan, bahkan sempat terjawab mereka minta waktu untuk merapikan mempersiapkan selama 2 tahun untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Halilintar Anofial Asmad, tapi ketika ditindaklanjuti mereka enggan menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan tidak kooperatif," terangnya.
"Atas hal tersebut muncullah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid," pungkasnya.
Isi Gugatan Halilintar Anofial Asmad
Halilintar Anofial Asmid, ayah youtuber terkemuka Atta Halilintar menggugat secara perdata sebuah pondok pesantren di Pekanbaru. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (24/1/2024) lalu dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Dalam gugatannya, Anofial menggugat dua pihak yakni seorang bernama Saepuloh sebagai tergugat 1 dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru yang mengelola Pondok Pesantren Al Anshar sebagai tergugat II.
"Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat 1 dan tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum," demikian petitum gugatan Anofial yang dibaca SabangMerauke News dari laman SIPP PN Pekanbaru, Selasa (12/3/2024).
Anofial juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
“Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil penggugat sejumlah Rp 29.762.000.000. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian imateriil penggugat sejumlah Rp 10.000.000.000," bunyi gugatan Anofial.
Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah yang diklaim milik dirinya, yakni kedua sertifikat hak milik tanah tersebut.
"Memerintahkan kepada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ± 13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ± 923 M2 kembali kepada penggugat," demikian gugatan Anofial.
Sementara itu, kuasa hukum Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru, Dedek Gunawan, menyebut aset tanah yang dipersoalkan Anofial tersebut dibeli kolektif oleh anggota yayasan, tapi diduga ingin diambil alih menjadi atas nama Anofial.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau. Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan," kata Dedek Gunawan, dikutip Detik.com.
Yayasan pondok pesantren merasa dirugikan. Namun, karena sulit untuk proses perizinan, pihak yayasan membuka perdamaian.
"Karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat," tuturnya.
"Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," sambung Dedek Gunawan.
Sebelum mengajukan gugatan secara perdata, Dedek mengaku telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak ayahanda Atta Halilintar itu. Namun selalu menemui jalan buntu.
"Untuk saat ini kita berkoordinasi dengan saudaranya Bapak Halilintar dan harusnya beliau sudah mengetahui hal ini. Untuk Bapak Halilintar itu bukan pemilik ponpes, melainkan hanya dipercaya saja ya menjadi ketua di ponpes, terakhir dia ke ponpes itu 2003 dan itu sendiri ya, tidak bersama keluarganya. Kami sudah komunikasi tapi tidak digubris," lanjutnya.
Diakui Dedek, sidang perdana kasus penyerobotan lahan Pondok Pesantren Al Anshar itu sebenarnya sudah digelar akhir pekan lalu, tapi Ayahanda Atta Halilintar itu tidak datang dan mangkir dari persidangan. (*)