Diklat Pengembangan Kompetensi ASN Segera Dihapus, Pemerintah Bakal Ganti Jadi Program Magang
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tidak ada lagi diklat atau penataran di kelas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pengembangan kompetensi di masa mendatang. Para abdi negara itu akan diterjunkan langsung ke lapangan layaknya pemagangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK) ditargetkan rampung pada akhir April 2024. Aturan ini memuat beberapa hal, termasuk pola pengembangan ASN.
Menurut Anas, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.
Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Terkait dengan kinerja, kata Anas, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," terang Anas
Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Anas menyebut proses seleksinya akan dilakukan secara ketat.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," tutur Anas.
Tahun ini tersedia 2,3 juta formasi dalam seleksi calon ASN (CASN). Instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183. Terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara itu, formasi instansi daerah sebesar 1.867.333. Terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Adapun alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi. (*)