Aset Kekasih 'Cracy Rich' Medan Indra Kenz Dilacak TPPU, Aliran Uang ke Keluarga Dipelototi
SabangMerauke News, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya bakal melakukan tracing dan menyita aset pacar hingga keluarga tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Whisnu menyampaikan, hal itu akan dilakukan apabila mereka terbukti menerima uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Indra Kenz.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Dalam rangka melakukan tracing aset tersebut, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan, pihaknya kini tengah fokus melakukan tracing aset terhadap Indra Kenz dan akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.
“Kalau dia tidak ada kaitannya ya enggak bisa dong (disita). Makanya kita tracing aset, kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata,” ujar dia.
Adapun Whisnu juga mengatakan, pihaknya telah memblokir 4 rekening Indra kenz dalam rangka melakukan tracing aset.
Selain itu, ia memastikan pihaknya bakal mengungkap pengelola dari aplikasi berkedok trading binary option itu.
Whisnu menyebut hingga saat ini Indra Kenz masih menutupi identitas para pengelola aplikasi Binomo, namun ia akan mengungkap itu.
"(Server) luar negeri, tapi main di sini juga. Tunggu waktu lah kita akan ungkap itu,” tuturnya.
Adapun Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam pada Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra dan bukti transfer.
Indra Kenz pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)