PKB Gugat KPU Kepulauan Meranti ke Mahkamah Konstitusi Terkait Tidak Dilaksanakannya PSU
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu Partai Politik (parpol) yang mengajukan gugatan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun langkah hukum yang diambil yakni menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan yang baru-baru ini berlangsung
PKB dalam permohonannya, menilai bahwa tidak dilaksanakannya PSU oleh KPU merugikan hak pilih pemilih dan melanggar prinsip demokrasi. Mereka meyakini bahwa PSU seharusnya menjadi mekanisme yang efektif untuk menanggulangi ketidakpastian dan potensi ketidaknetralan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
"Bagi kami, itu merupakan persaingan politik untuk merebut kursi terakhir DPRD di Dapil IV. Yang jadi pertanyaan kenapa pemilih di luar DPT mendapatkan 5 surat suara dan KPU malah menyatakan suara itu sah, itu yang sangat blunder," kata Ketua Lembaga Saksi Pemilu Nasional, PKB Kepulauan Meranti, Indra Hariyono beberapa waktu lalu.
Dalam langkah hukum yang berani, PKB memutuskan untuk menggugat KPU ke MK karena meyakini bahwa seluruh unsur yang diperlukan untuk mengajukan gugatan telah terpenuhi dengan cukup bukti dan argumen.
"Kenapa gugatan ini sampai ke MK, karena kami memandang surat rekomendasi Bawaslu terkait PSU itu sudah memenuhi unsur. Dengan tidak digelarnya PSU, kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara," ujarnya.
Pihak penggugat menyatakan bahwa gugatan ini mencerminkan keinginan partai untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi dan menjaga integritas proses pemilihan.
"Dalam hal ini PKB sifatnya hanya mengawal proses demokrasi itu berjalan dengan baik. Kami tidak hanya bicara soal kepentingan, tetapi kita bicara konsep Pemilu yang jujur dan adil, kalau temuan seperti ini tidak dilaksanakan, maka dipertanyakan kapabilitas nya," ujarnya lagi.
Dikatakan Indra, jika ini diakomodir pelaksanaan PSU nya, maka tidak hanya PKB saja yang berpeluang tetapi juga partai lainnya.
Untuk diketahui, di Dapil Kepulauan Meranti IV yang meliputi Kecamatan Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau ini, dua Caleg PKB yang merupakan incumbent tidak berhasil lolos.
"Kalau ini diakomodir, bukan hanya PKB saja yang berpeluang tetapi partai yang lain juga. Bagi kami tentunya peluang 4 kursi terbuka lebar," tuturnya.
Disebutkan, arahan ini merupakan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB kepada seluruh kader dan perwakilan partai di seluruh tingkatan untuk melaporkan dengan segera semua perselisihan hasil yang berkaitan dengan Pemilu.
"Ini merupakan instruksi dari DPP untuk melaporkan segala bentuk perselisihan hasil yang berkaitan dengan Pemilu. Berkasnya sudah kita antar ke pusat karena batas terakhir pelaporan sengketa Pemilu itu tanggal 23 Maret 2024. Laporan ini juga merupakan jalur keadilan terakhir, paling tidak kita punya catatan yang berdasarkan aturan, bukan hanya asumsi belaka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kepulauan Meranti tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Karena setelah dilakukan penelitian, syarat untuk PSU itu tidak terpenuhi.
"Berkaitan rekomendasi PSU dari Bawaslu ke KPU tidak kami tolak, namun tidak kami tindaklanjuti untuk dilaksanakan PSU tersebut setelah kami lakukan kajian dan sudah kita bahas dalam rapat KPU dan kita nyatakan TPS itu tidak memenuhi syarat untuk PSU," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Kamis (22/2/2024) sore.
Ia mengatakan, rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam itu sifatnya adalah dugaan berdasarkan temuan di lapangan, sementara KPU untuk pelaksanaan PSU Itu kembali kepada rapat dengan melihat fakta-fakta lapangan yang terjadi dan kemudian ditelaah, dicermati dan juga dikaji berkaitan dengan unsur-unsur dan syarat-syarat materi maupun formil yang ada dalam kejadian.
Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 32 ayat 2 huruf d disebutkan PSU bisa dilakukan jika tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar dalam DPT dan atau DPTb.
Selain itu, PKPU 25 Tahun 2023 yang mengatur masalah PSU pada BAB VII terkait pemungutan dan lanjutan suara ulang. Di pasal 80 ayat 2 huruf d, disebutkan, pemungutan suara ulang wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS, terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
"Rekomendasi dari Bawaslu tidak serta merta harus kita ikuti. Sesuai dengan kajian kami yang mengacu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pada Bab VII yang mengatur tentang pelaksanaan PSU seperti yang tertera pada ayat 2 point d disebutkan bahwa pemungutan wajib diulang ketika hasil penelitian yang dilakukan PTPS terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdata dalam DPT dan DPTb namun menggunakan suara di TPS," kata Abu Hamid.
"Berbanding terbalik dengan yang terjadi di TPS tersebut, dimana pemilih yang bersangkutan memiliki KTP elektronik dan terdaftar sebagai DPTb di TPS tersebut," imbuhnya.
Terhadap suara yang diberikan pemilih tersebut khusus untuk pemilihan legislatif kabupaten/kota tidak sesuai dengan Dapil domisili yang tertera dalam KTP elektronik, ditegaskan Abu Hamid tetap diterima dan dihitung.
"Suaranya tetap kita hitung dan dianggap sah," ujarnya.
Meskipun begitu, ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petugas KPPS sehingga terhadap mereka akan diberikan sanksi tertulis.
"Walaupun tidak dilakukan PSU, namun terhadap 7 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut diberikan sanksi tertulis, dimana akan dipertimbangkan untuk diterima kembali jika mereka mendaftarkan sebagai KPPS lagi," kata Abu Hamid.
Sebelumnya juga, Bawaslu Kepulauan Meranti merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dan TPS 05 Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan rekomendasi PSU itu dibuat karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS.
Syamsurizal menjelaskan, penyebab PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap Tebing Tinggi Barat dikarenakan adanya salah seorang pemilih yang tercatat sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dari Kecamatan Tebing Tinggi yang mendapatkan lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS, padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara saja.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) disana ada 257, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 2 dan DPK ada 1. (R-01)