Tertibkan Warung Remang-remang, Pj Bupati Herman Janji Akomodir Para Pedagang Asal Sesuai Aturan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pasca penutupan warung remang-remang yang diduga telah menjadi ajang maksiat terselubung, mayoritas masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) mengapresiasi langkah Pj Bupati Inhil Herman.
Pasalnya, Pj Bupati Herman baru beberapa bulan menjabat sebagai Bupati Inhil. Namun, ia sudah berupaya mengembalikan citra Kabupaten Inhil yang dulu dikenal sebagai Kota Ibadah.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Herman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu pihak kepolisian dan TNI serta OPD terkait pada Minggu (10/03/2024) lalu bukan tanpa alasan.
Los Pasar yang digunakan tersebut selain telah berubah fungsi menjadi warung remang-remang, mirisnya lokasi tersebut ternyata hanya berjarak beberapa meter saja dari masjid terbesar di Inhil yang di mana setiap harinya umat Islam melaksanakan ibadah.
"Saya sangat setuju tempat itu ditutup, karena tempatnya tak pantas, soalnya terlalu dekat dengan mesjid," kata Yusma, Senin (12/03/2024).
Senada, Beny warga Kota Pekanbaru yang memiliki istri asal Inhil saat dikonfirmasi Sabangmerauke News melalui sambungan telepon merasakan kekhawatiran yang sama atas keberadaan tempat-tempat maksiat di Kota Tembilahan.
"Sering kawan-kawan saya nanya gini ‘betul di Tembilahan tu banyak tempat esek-esek ben’ lalu saya bilang aja cek lah sendiri,” ungkap Beny menirukan suara temannya sambil tertawa.
Citra buruk yang melekat tersebut tidak bisa dipungkiri, bahkan Kota Tembilahan yang awalnya dikenal oleh warga kota lain sebagai Kota Ibadah pun kini nyaris tak terdengar lagi.
Hal inilah yang kemudian membuat para tokoh masyarakat serta para alim ulama dan warga Kota Tembilahan yang peduli meminta Pj Bupati Herman untuk secepatnya melakukan penertiban.
Kendati demikian, Pj Bupati Herman sebagai pemimpin untuk semua kalangan mengatakan akan memberikan solusi kepada para pedagang yang terdampak sepanjang mereka mencari rezeki dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh Perda maupun Undang-undang.
"Kita akan mengakomodir para pedagang untuk mencarikan tempat mereka berjualan, asal mengikuti aturan, tapi kalau remang-remang (Maksiat-red) begini saya akan tutup," tegas Pj Bupati Herman saat memimpin penertiban beberapa waktu lalu.
Diketahui, warung remang-remang yang berada persis di belakang Pasar Dayang Suri tersebut ternyata tidak sesuai peruntukannya dan telah banyak dipindah tangankan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adapun modusnya dengan sewa pakai kepada para pedagang, bahkan hingga mencapai Rp 3 juta per kiosnya.
Sehingga pemerintah harus mengambil langkah antisipatif agar ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan keuntungan dari para pedagang, serta hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhil akibat ulah oknum tersebut. (KB-08/Fitra Andriyan)