Tahanan Polisi Digunduli, Apa Dasar Hukumnya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan polisi membotaki atau menggunduli tahanan.
Menurut Benny, penggundulan tahanan merupakan kebijakan internal masing-masing Kepolisian Daerah. Namun, ia meminta polisi maksud dan tujuan dari penggundulan tersebut kepada tahanan. Misal, untuk kebersihan dan kesehatan, bukan sebagai bentuk hukuman.
Hal ini lantaran praktik penggundulan tahanan tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.
“Di bawah KUHP enggak ada, kan, di situ pasal yang mengatur untuk aparat penegak hukum boleh menghukum dalam bentuk digunduli,” kata Benny, Senin (11/3/2024).
Meskipun penggundulan tahanan masih menjadi kebijakan yang kontroversial, Benny menekankan praktik ini harus dilakukan dengan seizin dan sepersetujuan tahanan.
Tidak ada tahanan yang boleh dipaksa untuk digunduli jika mereka tidak mau. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang harus dihormati dalam penegakan hukum di Indonesia.
Seperti diketahui, aksi penggundulan tahanan menjadi sorotan kembali terlebih dilakukan kepada sembilan petani di Penajam Paser Utara yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, ini ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan mengancam pekerja di proyek pembangunan IKN.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya, Sabtu (9/3/2024).
Para petani ini akhirnya dibebaskan pada Jumat (1/3/2024). Namun saat keluar tahanan rambut kepala mereka lenyap. (*)