Pengertian Puasa Qadha Beserta Tata Caranya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Puasa qadha adalah amalan puasa wajib untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur tertentu. Pengerjaannya bahkan dijelaskan dalam Al-Qur'an.
Perintah untuk membayar hutang puasa Ramadan tercantum dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Apa Itu Puasa Qadha?
Nur Solikhin dalam Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah menjelaskan, kata qadha merupakan bentuk masdar dari kata qadha yang mempunyai arti memenuhi atau melaksanakan. Sementara itu, menurut terminologi ilmu fiqih, qadha merujuk pada pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Puasa qadha harus disegerakan, apalagi ditinggalkan tanpa uzur. Melaksanakan puasa sunnah menjadi haram jika puasa wajib yang ditinggalkan belum dikerjakan.
Puasa ini wajib disegerakan sebelum memasuki bulan suci Ramadan berikutnya. Bila mau dikerjakan segera pada bulan Syawal, puasa ini harus dikerjakan setelah 1 Hijriah atau setelah hari Tasyrik.
Orang yang Wajib Qadha Puasa
Tidak semua orang dikenakan kewajiban puasa qadha ini, tapi hanya beberapa orang tertentu saja. Menukil buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-Hari oleh KH Muhammad Habibillah, berikut adalah beberapa orang yang wajib mengganti puasa yang telah ditinggalkan.
1. Musafir
Musafir adalah orang yang dalam perjalanan ke suatu tempat tertentu dalam tujuan yang diridhai Allah SWT. Dengan demikian, orang yang sedang dalam perjalanan boleh berbuka (batal) dalam jarak yang telah ditentukan oleh syar'i.
2. Orang Sakit
Orang sakit di sini merujuk pada kondisi yang diharapkan bisa sembuh menurut pendapat ahli kesehatan. Atau penyakit tersebut merupakan jenis penyakit yang memiliki harapan untuk sembuh.
3. Wanita yang Haid dan Nifas
Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA yang mengatakan, "Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa." (HR Muslim).
Demikian sama halnya dengan perempuan yang nifas. Hukumnya sama dengan wanita haid, harus mengganti puasa sebanyak yang ditinggalkan.
4. Muntah dengan Sengaja
Menurut Abdullah bin Umar RA, ia berkata, "Barangsiapa sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa, maka wajib atasnya untuk membayar qadha. Dan, barangsiapa tidak kuasa menahan muntah (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengganti puasa." (HR Malik)
5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Jika seseorang tidak berpuasa atau makan dan minum dengan sengaja karena tidak mengetahui bahwa Ramadan telah dimulai pada hari yang ditinggalkannya, ia wajib mengganti puasanya di hari tersebut. Hukum ini berdasarkan pada dalil tentang kewajiban berpuasa selama satu bulan penuh selama bulan Ramadan.
Tata Cara Puasa Qadha
Ada perbedaan pendapat mengenai tata cara puasa qadha. Berikut uraiannya:
1. Pelaksanaan puasa qadha tidak harus dilakukan secara berurutan. Ini disebabkan karena dalil hanya menegaskan bahwa penggantian puasa wajib (qadha) harus dilakukan sebanyak jumlah hari yang telah ditinggalkan.
2. Waktu untuk menjalankan puasa qadha sangat panjang yakni, antara bulan Syawal hingga datangnya bulan Ramadan selanjutnya.
Puasa qadha lebih baik segera dilaksanakan. Haram hukumnya bila seseorang menunda qadha puasa tanpa alasan sah hingga bulan Ramadan berikutnya. Namun, jika penundaan tersebut dikarenakan uzur, tidaklah berdosa.
3. Jika seseorang yang memiliki tanggungan puasa wajib tetapi ia belum membayarnya, hal itu sama dengan menunda kewajiban kepada Allah SWT. Ada perbedaan mengenai utang puasa bagi orang meninggal dapat diganti dengan dua hal yakni, dengan membayar fidyah atau walinya wajib menggantikan puasanya.
4. Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaitu souma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala
Artinya: Hamba niat mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT. (*)