Daftar Lengkap Pelaku Korupsi di Indonesia Hingga Januari 2024: Hakim 31 Kasus, Jaksa 13 Kasus
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan pelaku korupsi di Indonesia yang berasal dari sejumlah profesi.
Berdasarkan statistik KPK per 22 Januari 2024, total 1.681 tindak pidana korupsi telah ditangani oleh lembaga antirasuah ini sejak 2004.
Dari ribuan kasus tersebut, sejumlah profesi dan jabatan pernah terlibat kasus korupsi, mulai dari anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala lembaga atau kementerian, serta kepala pemerintahan daerah.
Ada pula jajaran pejabat eselon atau jabatan struktural di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), swasta, hingga profesi berkenaan dengan penegakan hukum.
Lantas, mana saja profesi paling banyak menyumbang pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia?
Profesi pelaku korupsi 2004-2023
Sepanjang 2004 hingga 2023, KPK melaporkan terdapat 430 kasus korupsi yang pelakunya dari pihak swasta.
Hal tersebut menyebabkan swasta menjadi kalangan yang paling banyak terseret tindak pidana korupsi dalam kurun waktu hampir dua dekade.
Selanjutnya, KPK juga mencatat 371 kasus korupsi dengan pelaku dari kalangan eselon I, II, III, dan IV PNS.
Berikutnya, koruptor yang ditangkap KPK berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan total 344 kasus.
Sementara itu, KPK juga mengelompokkan sejumlah profesi lain dalam kategori "lain-lain" dengan jumlah mencapai 222 kasus.
Profesi wali kota/bupati atau wakilnya berada di urutan kelima dengan total 163 kasus tindak pidana korupsi.
Berikut daftar tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dalam kurun waktu 2004-2023:
1. Swasta: 430 kasus
2. Eselon I, II, III dan IV: 371 kasus
3. Anggota DPR dan DPRD: 344 kasus
4.Lain-lain: 222 kasus
5.Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati: 163 kasus
6. Kepala lembaga/kementerian: 39 kasus
7. Hakim: 31 kasus
8. Gubernur: 25 kasus
9. Pengacara: 18 kasus
10. Jaksa: 13 kasus
11. Komisioner: 8 kasus
12. Korporasi: 8 kasus
13. Polisi: 5 kasus
14. Duta besar: 4 kasus.
Profesi paling banyak korupsi 2023
Di sisi lain, pejabat eselon menjadi profesi paling banyak terlibat tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Masih dari catatan KPK per Januari 2024, jumlah kasusnya naik dari 47 kasus menjadi 61 tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, ada pihak swasta dengan 57 kasus, naik lebih dari dua kali lipat dari sebelumnya 27 kasus korupsi.
Sementara itu, kasus korupsi yang pelakunya wali kota/bupati atau wakilnya sebanyak 8 kasus, kepala kementerian/lembaga dan duta besar masing-masing 4 kasus, serta hakim, pengacara, gubernur, dan jaksa masing-masing 2 kasus.
Berikut perinciannya:
1. Eselon I, II, III dan IV:: 61 kasus
2. Swasta: 57 kasus
3. Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati: 8 kasus
4. Kepala lembaga/kementerian: 4 kasus
5. Duta besar: 4 kasus
6. Gubernur: 2 kasus
7. Hakim: 2 kasus
8. Jaksa: 2 kasus
9. Pengacara: 2 kasus
10. Anggota DPR dan DPRD: 1 kasus.
Sebelumnya, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menerima 5.079 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
"Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan masyarakat, selama tahun 2023 KPK menerima 5.079 laporan," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (16/1/2024).
Dari laporan yang diterima, 690 laporan tidak dapat ditindaklanjuti lantaran kurang cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan, sehingga diarsipkan oleh KPK.
Sementara itu, ada 4.389 perkara yang tengah diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat komisi antirasuah tersebut.
"Selanjutnya dari jumlah tersebut 1.962 laporan dalam proses penelaahan," kata Nawawi.
Adapun, aduan dugaan korupsi yang diterima oleh KPK paling banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 759 laporan.
Kemudian, 483 laporan dari Jawa Barat, 430 laporan dari Jawa Timur, 354 laporan dari Sumatera Utara, dan 270 laporan dari Jawa Tengah.
Sepanjang 2023, KPK telah melakukan sebanyak 127 penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan, 124 eksekusi.
Total, menurutnya, sudah ada 94 perkara yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama tahun 2023 lalu. (*)