Jam Kerja PNS Bulan Ramadan: Masuk Pukul 8 Pagi, 32 Jam 30 Menit dalam Sepekan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan pada Ramadan tahun ini.
Jam kerja instansi Pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi, Minggu (10/3/2024).
Azwar Anas menjelaskan, Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 zona waktu setempat untuk hari Senin-Kamis dan hari Jumat pada puku 08.00 hingga pukul 15.30. Ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres tersebut, paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.
"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (*)