Marketing Fikasa Grup Mariyani Dituntut 12 Tahun Penjara, Isak Tangis Pecah di Ruang Sidang Pengadilan Pekanbaru
SabangMerauke News, Pekanbaru - Setelah menunggu tiga pekan lamanya, akhirnya jaksa penuntut kasus surat utang (promissory note) Fikasa Grup membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/3/2022). Sales marketing Fikasa Grup, Mariyani dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata jaksa Herlina saat membacakan surat putusan.
Jaksa menuntut Mariyani dengan dakwaan alternatif pertama yakni pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan jo pasal 64 jo pasal 55 KUHPidana.
Sebelumnya, Mariyani didakwa dengan pasal berlapis. Selain dengan pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, jaksa penuntut juga mengenakan pasal 372 KUHPidana, pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 jo pasal 55 KUHPidana.
Pembacaan tuntutan 12 tahun penjara itu langsung disambut isak tangis oleh Mariyani di ruang sidang. Bahkan, hingga sampai dikembalikan ke sel tahanan pengadilan, Mariyani tampak menangis. Sejumlah keluarganya pun terlihat menangis dan mereka saling berpelukan. Petugas kemudian melerai mereka dan kembali memasukkan Mariyani ke sel tahanan pengadilan.
Mariyani adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus surat utang Fikasa Grup. Empat terdakwa lain yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim yang dikenal dengan 'Empat Salim Berkeluarga'. Namun, surat tuntutan untuk keempatnya belum dibacakan oleh jaksa karena sidang diskor jadwal salat magrib dan istirahat.
'Empat Salim Berkeluarga' adalah pemilik sekaligus pengurus Fikasa Grup. Dua perusahaan yang terafiliasi yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menerbitkan promissory note untuk terhadap ribuan kreditur di sejumlah wilayah di Indonesia. Kasus yang disidangkan di PN Pekanbaru ini dilaporkan oleh 10 orang warga Pekanbaru dengan nilai kerugian sebesar Rp 84,9 miliar. (*)