Bapak dan Anak Sama-sama Mantan Walikota Bebas dari Penjara, Kasusnya Korupsi
SabangMerauke News, Kendari - Dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan bapak dan anak bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun. Asrun dan ADP menjalani hukuman penjara setelah hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya terbukti korupsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ADP hanya menjalankan tugas sebagai Wali Kota Kendari sekitar 114 hari. Sedangkan Asrun yang empat tahun lalu giat bersosialisasi persiapan Pilkada Gubernur Sultra 2018.
Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Asrun dan ADP dikabulkan Mahkamah Agung, hingga mengurangi masa hukuman dari sekitar 6 tahun menjadi 4 tahun.
ADP keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kolaka, sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
ADP keluar dari Rutan Kolaka sekira pukul 7.00 WITA dilepas Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemy Setiawan.
Setelah keluar, ADP dijemput sang istri Siska Karina Imran dan sang kakak Asrizal Pratama Putra serta para kerabat. ADP menggunakan mobil bernomor polisi DT 1 SKI meninggalkan Rutan Kolaka menuju rumah kerabatnya.
Setibanya di rumah kerabatnya, ADP disambut puluhan kerabatnya yang sudah menunggu sejak subuh hari.
Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya. Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kota Kendari.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama menyebut bahwa Asrun bakal bebas murni pada 1 Maret 2022.
"Pak Asrun (mantan Wali Kota Kendari) akan bebas pada Selasa 1 Maret 2022, dan bebas murni, artinya selesai menjalani masa pidananya," kata Abdul Samad Dama, Sabtu kemarin.
Mantan Wali Kota Kendari dua periode tersebut menjalani masa penjara setelah divonis bersalah karena menerima suap Rp6,8 miliar.
Asrun bersama ADP divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 lalu.
Asrun divonis bersama ADP karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar ADP selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach yang juga menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Dalam menerima suap, Asrun dan ADP dibantu seorang perantara, Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, ADP terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)