Buat Masyarakat Repot Karena Terlalu Banyak Aplikasi Untuk Akses Layanan Pemerintah, Inu Kata Menteri PANRB
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Terlalu banyaknya aplikasi untuk mengakses layanan pemerintah pusat dan daerah membuat masyarakat susah. Hal ini dikarenakan masyarakat harus download aplikasi satu per satu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas merasa harus ada perubahan. Maka dari itu dirinya mendorong percepatan Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Dalam tiga bulan ini Bapak harus bekerja keras mengerjakan ini, panggil kominfonya saya tidak mau ada aplikasi baru bagaimana menginteroperabilitaskan layanan-layanan aplikasi tadi, kalau terlalu banyak aplikasi rakyat akan repot karena harus men-download aplikasi satu persatu," ujarnya dalam acara Peresmian Bersama MPP dan Pengutan Komitmen Penerapan MPP Digital, di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Anas telah meresmikan 16 Mal Pelayanan Publik (MPP). Tak hanya itu, 60 daerah juga menyatakan komitmen untuk memperkuat transformasi digital melalui MPP Digital. Dikatakan, saat ini pemerintah tengah fokus pada penyiapan keterpaduan layanan digital salah satunya portal nasional yang akan menginteroperabilitaskan berbagai layanan publik utama pemerintah kepada masyarakat.
Pmerintah daerah diharuskan untuk melakukan interoperabiltas layanan yang ada pada satu portal karena hal ini berkaitan dengan arahan Presdien Joko Widodo untuk tidak lagi membuat aplikasi baru.
Adapun 16 MPP tersebut adalah MPP Kota Medan, MPP Kabupaten Siak, MPP Kabupaten Seluma, MPP Kabupaten Sarolangun, MPP Kabupaten Bangka, MPP Kabupaten Mesuji, MPP Kota Sukabumi, MPP Kabupaten Banjarnegara, MPP Kota Tegal, MPP Kota Probolinggo, MPP Kabupaten Katingan, MPP Kabupaten Lamandau, MPP Kabupaten Sukamara, MPP Kota Banjarmasin, MPP Kabupaten Gowa, dan MPP Kabupaten Wonosobo.
Pada kesempatan itu, terdapat 60 kepala daerah yang juga menyatakan komitmen peningkatan penerapan pengelolaan MPP Digital dimana tiga kabupaten/kota diantaranya turut meresmikan MPPnya secara serentak. Apresiasi juga disampaikan Menteri Anas kepada para kepala daerah yang telah menghadirkan MPP dan MPP Digital.
"Ini ada 216 MPP (MPP dan MPPD), sekali lagi tepuk tangan buat teman-teman yang punya komitmen MPP, karena dari 508 kabupaten/kota ini baru 216, berarti Bapak/Ibu memiliki komitmen yang sangat tinggi dan hari ini yang kita resmikan ada 16," ungkapnya.
Untuk mengakselerasi keterpaduan layanan digital pemerintah tersebut Kementerian PANRB diminta untuk segera mempercepat implementasi SPBE. Anas menegaskan, selain MPP yang sekarang sudah beroperasi, saat ini pemerintah juga maju ke MPP Digital. Diharapkan, melalui MPP Digital tersebut tantangan terkait layanan yang kompleks, ke depan akan semakin mudah, dan masyarakat tidak harus mengakses berbagai aplikasi.
Anas juga mengimbau kepada kepala daerah untuk mengedepankan fungsi MPP. Menurutnya, bangunan tidak harus megah, yang terpenting fungsinya optimal. Sementara pada peningkatan tata kelola SPBE, setidaknya telah diimplementasikan untuk mengupayakan perbaikan ekosistem pelayanan publik yang terfokus pada empat aspek, yaitu direct services, mobile services, self services, dan elektronic services.
Terkait transformasi digiltal layanan pemerintah, disampaikan bahwa saat ini terdapat sembilan layanan prioritas pemerintah yang merupakan layanan dasar yang diintegrasikan dalam portal tersebut agar dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat. Sembilan layanan prioritas tersebut adalah layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.
Anas meminta agar kepala daerah untuk mendorong masyarakat mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan adanya identitas digital maka cukup dengan satu identitas seluruh data sudah terekam dan membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadinya.
"Dengan IKD nanti akan menjadi Single Sign On (SSO) untuk mengakses ke banyak layanan digital. Jadi mohon para Bupati/Walikota, PNS dan masyarakat untuk mengurus IKD. Sehingga dengan demikian ke depan orang tidak perlu lagi mengisi berulang-ulang," tutur Anas. (*)