Pegawai KPK Korupsi Pemotongan Uang Perjalanan Dinas, Kasusnya Naik ke Penyidikan
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus korupsi berupa pemotongan uang perjalanan dinas mantan pegawai KPK tengah diusut. Kasus itu kini telah naik ke tingkat penyidikan.
Pelaku merupakan mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo. Novel melakukan korupsi uang perjalanan dinas sebesar Rp 550 juta.
KPK lalu bergerak melakukan sanksi hukum kepada pelaku. Novel awalnya mendapatkan hukuman pemecatan dari institusi KPK. Tidak hanya memecat, KPK kini menjerat Novel sebagai tersangka.
Kasus Naik ke Penyidikan
KPK sedang mengusut kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan mantan pegawainya, Novel Aslen Rumahorbo. KPK telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024)
Ali mengatakan Novel Aslen juga telah dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaku juga telah dikenai sanksi pemecatan oleh Inspektorat KPK
Pelaku Tunggal
Novel Aslen Rumahorbo, mantan pegawai KPK yang kini telah menjadi tersangka kasus penilapan duit dinas Rp 550 miliar, disebut beraksi sendirian. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Novel Aslen beraksi sendirian.
"Dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Tanak di kantornya.
Perbuatan haram yang dilakukan Novel Aslen itu terjadi pada periode 2021-2022. Saat ini Novel Aslen sudah dipecat KPK serta sudah diadili secara etik.
Novel Aslen sebelumnya diketahui bertugas di bidang administrasi KPK. Kasus ini terungkap setelah pimpinan dari Novel Aslen melapor ke Inspektorat KPK.
Setelah ditelusuri Inspektorat KPK, diketahui pemotongan uang dinas mencapai Rp 550 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah. Meski Novel Aslen sudah dijerat sebagai tersangka, KPK belum menjelaskan detail mengenai kasus ini. (*)