Kacau! Dana Zakat Pegawai Pemprov Riau Disunat
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengakui adanya aksi pemotongan secara tidak sah terhadap dana zakat pegawai Pemprov Riau. Pemotongan dana zakat itu diduga dilakukan oleh oknum bendahara.
Dana zakat tersebut dipungut sebesar 2,5 persen dari gaji ASN di lingkungan pemprov berdasarkan Instruksi Gubernur Riau sejak tahun 2019 lalu. Seharusnya, dana zakat disetor penuh ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau. Namun diduga kuat, oknum pegawai Bapenda Riau tidak menyetor seluruhnya ke Baznas Riau.
“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu. Dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkannya ke Baznas,” ujar Syahrial Abdi kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Syahrial menjelaskan kalau oknum pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Riau.
"Telah diperiksa oleh Inspektorat untuk mengetahui aliran dananya. Kita masih menunggu hasil pemeriksaannya," kata Syahrial.
Informasinya, dana zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp1,4 miliar. Namun yang disetor ke Baznas hanya Rp 300 juta. (*)