Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika, Kejari Kepulauan Meranti Tahan 2 Orang Tersangka
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Liberika. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis (7/3/2024) sore tadi dan dititipkan di Lapas Selatpanjang.
Adapun kedua orang tersangka kasus ini yakni inisial S, perempuan yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, satu tersangka lain yakni K selaku penyedia dan pelaksana pengadaan bibit kopi.
"Hari ini tim pidana khusus Kejari Kepulauan Meranti telah menetapkan 2 tersangka
kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Lapas Kelas IIB Selatpanjang," kata Kajari Kepulauan Meranti Febriyan melalui Kasi Intel Tiyan Andesta didampingi Kasi Pidsus, Sri Madona Rasdy pada Kamis (7/3/2024).
Penetapan tersangka ini sebagai hasil penyelidikan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti terhadap kegiatan di Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu anggaran proyek pengadaan bibit kopi Liberika ini sebesar Rp 2.102.761.900.
"Kerugian negara sebesar Rp 663.635.771," kata Tiyan Andesta.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup melakukan kegiatan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Anggaran proyek itu bersumber dari dana reboisasi. Dalam perjalanannya, CV Bintang Bersegi ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Dugaan proyek itu bermasalah diawali dari SPj pelaksanaan diduga fiktif dan tidak sesuai aturan. Selain itu, karena waktu pengerjaan yang terbatas, kontraktor tidak melakukan pembibitan sendiri, namun bekerjasama dengan beberapa petani yang memiliki penangkaran.
Masalah lainnya, petani yang diajak bekerjasama bukanlah pemilik pohon induk untuk pembibitan. Sehingga bibit yang diusahakan tidak bersertifikat.
Diduga bibit yang dibeli kontraktor dari tanaman petani tersebut tidak sampai dibagikan kepada para petani. Namun, anggaran proyek bisa cair 100 persen di akhir tahun 2022. Diduga ada SPj fiktif tanda tangan petani penerima bantuan. (R-01)