Makam Napi Polsek Bukit Raya Dibongkar Diduga Tewas Tak Wajar, Kepala Bolong dan Leher Patah
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Seorang tahanan bernama Dimas Fernanda (25) diduga meninggal dunia secara tidak wajar di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada November 2023 lalu.
Atas kejanggalan tersebut, pihak keluarga meminta aparat kepolisian untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran ulang terhadap makam Dimas agar diotopsi di RS Bhayangkara.
Makam almarhum Dimas Fernanda yang berada di TPU Muslim Medan Polonia, Kota Medan, dibongkar oleh tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Rabu, membenarkan hal tersebut. Proses ekshumasi telah dilakukan pada Minggu, (3/3/2024).
"Benar, hari Minggu kemarin tim dari Subdit 3 Unit 2 bersama tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau melakukan ekshumasi terhadap jasad Dimas di TPU Muslim Medan Polonia," terangnya.
Disebutkan Kombes Asep, berdasarkan laporan yang diterimanya, proses ekshumasi itu dilakukan atas dasar laporan dari keluarga korban. Di mana, keluarga korban menilai Dimas meninggal dunia dengan tak wajar.
"Untuk hasil ekshumasi belum. Tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau sedang bekerja," tutur Asep.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum dari keluarga almarhum Dimas, pihaknya juga turut mengikuti jalannya proses ekshumasi yang dilakukan Polda Riau di TPU Muslim Medan Polonia.
"Kita ikut menyaksikan, mendampingi pihak keluarga korban," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya saat memandikan jasad Dimas, mereka menemukan kondisi tubuh Dimas yang sangat memprihatinkan.
"Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," terangnya.
Atas hal itulah, pihaknya curiga dengan kematian Dimas di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru
"Makanya kami menilai, kematian korban ini tak wajar," sebutnya.
Adapun Dimas merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan di mana ia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. (*)