Tahun Ini PNS Bakal Terima THR 100 Persen, Segini Besaran dan Jadwal Pencairannya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 akan cair 100 persen.
Sri Mulyani mengatakan, pencairan penuh ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100%," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3/2024) kemarin.
Lebih lanjut, dirinya juga sempat mengatakan pencairan THR tahun ini akan dilakukan kurang lebih 10 hari sebelum Lebaran 2024.
Mengingat Hari Raya Lebaran 2024 diperkirakan jatuh pada 9/10 April, artinya pencairan THR untuk para PNS dilakukan sekitar 30-31 Maret 2024 nanti.
Namun hal ini belum bisa dipastikan mengingat Kemenkeu sendiri belum merilis aturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.
Besaran THR PNS Tahun Ini
Perlu diketahui, besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100%, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.
Nah, untuk besaran gaji pokok PNS sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Dengan demikian, besaran gaji pokok dalam THR PNS 2024 sesuai dengan aturan terbaru di mana gaji PNS naik 8 persen.
Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.
Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.
Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.
Sebagai contoh, tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya. Para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Kemudian, ada juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang disebut-sebut sebagai instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin yang mereka terima telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertinggi di lembaga ini didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp 117.375.000. Sementara itu, nilai tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000. (*)