Astaga! KPK Ungkap Praktik Lazim Fee Proyek Pemerintah Hingga 15 Persen, Pengusaha Sekongkol dengan Pejabat
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata blak-blakan menyebut pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah adalah hal lazim.
Pernyataan itu Alex sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Rapat itu dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Alex mengungkapkan, nilai belanja pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa sangat besar. Di dalamnya kerap ditemukan praktik korupsi.
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Para APIP di lingkungan pemerintah daerah diyakininya juga tahu proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.
Belanja negara itu diwarnai persekongkolan hingga kesepakatan jahat antara pemerintah terkait dengan vendor atau perusahaan penyedia barang.
Namun, para APIP itu kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan.
Karena itu, Alex menyarankan, para APIP ketika menghadapi situasi tersebut bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) setempat.
Masalahnya, APH di daerah juga terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga para APIP diminta melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” tutur Alex. (*)