Wah! Sirekap KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Perolehan Suara Pemilu 2024, Ada Apa Nih?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Diagram perolehan suara Pilpres di real count Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id hilang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini hanya menampilkan bukti otentik berupa hasil scan perolehan suara dari TPS.
Pantauan SabangMerauke News, pada sekitar pukul 23.50 WIB, Selasa (5/3/2024) malam kemarin, situs pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg. Dalam website tersebut hanya terdapat foto formulir Model C Hasil Plano.
Sebelumya, situs di situs KPU menampilkan grafik data persentase perolehan suara Pilpres 2024 maupun Pileg, sehingga memudahkan publik melihat perolehan suara parpol dan caleg. Namun, saat ini data grafis tersebut tak lagi ditampilkan di laman Sirekap KPU.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model c hasil plano saja dalam Sirekap.
Idham menyebut dengan kebijakan itu, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, Selasa (5/3/2024).
Idham mengatakan fungsi utama Sirekap yakni untuk publikasi foto dan formulir model c hasil plano. Idham menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model c hasil.
Padahal, kata dia, formulir model c hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Di mana, penulisan formulir model c hasil disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.
Kemudian, formulir model C Hasil plano di setiap TPS dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata dia.
Idham menegaskan saat ini, KPU hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil plano. Kebijakan itu, kata dia, dibuat lantaran saat ini rekapitulasi telah selesai dilakukan di PPK dan KPU kabupaten/kota.
"Dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk kebijakan yang hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja," jelasnya.
"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano," tambah Idham. (*)