SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang Kecewa Terhadap Tuntutan JPU: Terdakwa Dipaksa Ngaku Bersalah!

05/03/2024  ❘  17:33 WIB • Hukrim
Bagikan :
Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang Kecewa Terhadap Tuntutan JPU: Terdakwa Dipaksa Ngaku Bersalah!

Sidang perkara pidana terkait bentrokan 11 September 2023 lalu dalam Aksi Bela Rempang. foto: KB-09/Malik

SABANGMERAUKE NEWS, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm dengan agenda pembacaan tuntutan. Perkara ini terkait bentrokan 11 September 2023 lalu dalam Aksi Bela Rempang. 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 26 orang terdakwa dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif. Diantaranya satu orang dipidana 3 bulan, sepuluh orang 10 bulan, dan lima belas orang 7 bulan. 

Sebenarnya, PN Batam juga dijadwalkan melakukan agenda serupa untuk Perkara Pidana Nomor: 937/Pid.B/2023/PN Btm. Sayangnya, JPU tanpa alasan yang jelas membatalkan agenda tersebut. 

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, salah satu penasihat hukum dari 16 terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm merespon tuntutan JPU dengan kekecewaan. 

”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak ada melakukan perbuatan pidana ya wajar para terdakwa menyangkalnya. Dari awal kami duga klien kami 8 terdakwa memang tidak ada melalukan pengerusakan dan pelemparan petugas, kami duga mereka ini dari awal salah tangkap. Dan kepada yang mengakui 9 terdakwa lain kami juga fair, kami meminta keringanan hukuman kepada hakim dalam pledoi tadi, yang tidak melakukan pidana masa harus kami paksa mengaku, berdosa kita,” ungkap Mangara Sijabat.

Dia menambahkan, JPU seharusnya menyadari kegagalannya membuktikan perbuatan dan kesalahan delapan orang kliennya yang sama sekali tidak melakukan pelemparan. 

Adapun delapan orang tersebut tersebut, yaitu Thomas Bin Subandi, Wahfi’iyuddin Bin M. Yakop alias Yudi, Tengku Muhammad Hafizan alias Hafiz Bin Tengku Hasni Rabianwar, Hairol Bin Abu Bakar, Suhendra Bin Saamin alias Saat, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Misranto, dan Junaidi Sidiq alias Ajun Bin Suhendra. 

“Delapan orang ini seharusnya dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Jaksa tidak berani, tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa. Jaksa Penuntut Umum keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan 10 bulan penjara. Tapi kami harap masih ada keadilan melalui hakim nantinya,” tambah Mangara. 

Nota Pembelaan Tujuh Belas Terdakwa Berjudul “Munajat Rempang untuk Keadilan”

Setelah JPU mengajukan surat tuntutannya, penasihat hukum tujuh belas orang terdakwa juga membalasnya dengan langsung membacakan Nota Pembelaan setebal 96 halaman. 

 

Sopandi salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang saat mengatakan Nota Pembelaan ini merupakan bentuk pembelaan yang menggambarkan persoalan Rempang secara keseluruhan. 

Menurutnya, peristiwa 11 September 2023 ini tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, banyak kausa yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi. 

”Sebelumnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,” lugas Sopandi. 

Sopandi juga menambahkan, tuntutan jaksa terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan sembilan terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak mempunyai atribusi pemidanaan yang signifikan.

Tuntutan 7 bulan penjara tidak mencerminkan perbuatan yang dilakukan terdakwa atas nama Reski Als Kiki bin alm. Utu Jahari, Herman bin Deraman, Putra Bahari, Jusar bin Abdul Jalal alias Abang, Fitto Dwiky Sandiva bin Sarwandi, Aminudin bin Amin, Liswardi alias Wardi, Ardiansyah aliaa Dedek dan Donatus Febrianto Arif. 

”Tuntutan tujuh bulan penjara membuat para terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi dari apa yang seharusnya. Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan jaksa,” tambah Sopandi. 

Penundaan tuntutan dalam Sidang Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm menunjukkan jaksa tidak profesional.

Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm ditunda karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutannya. Hal ini memperlihatkan JPU tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. Para terdakwa, keluarga dan publik yang menyaksikan hal ini tentu merasa kecewa. 

Nofita Putri Manik selaku pengacara yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut, selain tidak menggunakan hati nurani yang tulus dalam mengajukan tuntutannya dalam perkara Nomor: 935/Pid.B/2023/PN Btm, JPU juga melakukan pekerjaan tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. 

”Apabila menghitung proses persidangan yang sudah berlangsung sejak Desember 2023, dan pembuktian jaksa berada di proses awal persidangan, maka penundaan persidangan dalam 937/Pid.B/2023/PN Btm menunjukkan jaksa juga bekerja bertentangan dengan asas yang ditentukan Undang-undang kekuasaan kehakiman, di mana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan,” sebut Nofi. 

 

Menurut Nofi, kerja jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh Majelis Hakim. Karenanya Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan dan ijtihad yang baik. 

“Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Nofi. (KB-09/Malik)

Editor: Ali Imran
Tags :Pengadilan Negeri BatamRempangSidangTim Advokasi Solidaritas NasionalJPUSabang Merauke News

BERITA TERKAIT :

  • DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ, Begini Penjelasannya

    DKI Jakarta Berubah Jadi DKJ, Begini Penjelasannya

    Daerah •
    05/03/2024 ❘ 17:31 WIB
  • Mengenal Displacement, Mekanisme Pertahanan Diri dan Ciri-cirinya

    Mengenal Displacement, Mekanisme Pertahanan Diri dan Ciri-cirinya

    Nasional •
    05/03/2024 ❘ 17:16 WIB
  • Cuma 3 Partai yang Ajukan Hak Angket Pemilu di Sidang Paripurna DPR, NasDem-PPP Belum Bersikap

    Cuma 3 Partai yang Ajukan Hak Angket Pemilu di Sidang Paripurna DPR, NasDem-PPP Belum Bersikap

    Politik •
    05/03/2024 ❘ 15:27 WIB
  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik Pekan Ini

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Naik Pekan Ini

    Ekonomi •
    05/03/2024 ❘ 15:10 WIB
  • Diminta Rekomendasikan Nama Untuk Dirjen Pajak, Erick Thohir Beri Tanggapan Begini

    Diminta Rekomendasikan Nama Untuk Dirjen Pajak, Erick Thohir Beri Tanggapan Begini

    Daerah •
    05/03/2024 ❘ 14:24 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan